Energi Juang News, Jakarta- Di balik citra harmonis pasangan selebgram TikTok Ruce Nuenda dan Aryo Disa Wiratama, ternyata tersimpan luka yang mendalam.
Gugatan cerai yang dilayangkan Ruce ke Pengadilan Agama Tigaraksa mengungkap fakta mengejutkan.
Kekerasan fisik dan emosional yang dialaminya selama bertahun-tahun menjadi alasan utama perceraian.
Pasangan yang dikenal luas sebagai “Sasuke Family” itu selama ini terlihat bahagia di mata publik. Namun di balik layar, rumah tangga mereka justru penuh konflik dan tindakan yang melukai baik secara fisik maupun mental. Gugatan dengan nomor perkara 2316/Pdt.G/2025/PA.Tgrs, yang didaftarkan pada 5 Mei 2025, menyebut bahwa Ruce kerap menjadi korban kekerasan rumah tangga (KDRT).
Dalam pengakuannya, Ruce menyebut telah mengalami tindak kekerasan seperti dicekik, hingga dibenturkan ke lantai oleh Aryo, yang menyebabkan luka fisik serius dan memerlukan perawatan medis. Bukti visum telah disertakan dalam dokumen gugatan. Kekerasan tidak berhenti di situ.
Ruce juga mengaku pernah dipukul dengan kayu, diusir dari rumah, hingga mengalami luka memar dan berdarah di bagian kepala, tangan, dan kuku, akibat benturan saat cekcok rumah tangga berlangsung. Yang lebih memprihatinkan, kekerasan ini mulai terjadi saat Ruce tengah mengandung anak mereka.
Dalam kondisi rentan, ia justru harus menghadapi suami yang tidak mendukung secara fisik maupun emosional. Bahkan, Aryo pernah menyatakan tidak akan menemani saat proses persalinan karena merasa “repot”. Selain kekerasan fisik, Ruce juga mengalami kekerasan verbal dan emosional. Ia mengaku sering diremehkan, direndahkan, dan diabaikan.
Komunikasi dalam rumah tangga disebut sangat buruk, dan Aryo bahkan memilih pindah ke Hong Kong pada tahun 2023 tanpa restu Ruce sebagai istrinya. Upaya konsultasi ke psikolog pernikahan telah dilakukan, begitu pula mediasi dari pihak keluarga. Namun semua itu gagal karena sikap Aryo dinilai tidak berubah. Ruce akhirnya memilih menempuh jalur hukum untuk mengakhiri pernikahan yang penuh luka tersebut.
Gugatan ini merujuk pada Pasal 39 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, juncto Pasal 19 huruf a, d, dan f PP No. 9 Tahun 1975, serta Pasal 116 huruf a, d, dan f Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang memberikan hak kepada istri untuk menggugat cerai apabila terjadi KDRT, pertengkaran terus-menerus, dan hilangnya keharmonisan rumah tangga.
Redaksi Energi Juang News



