Energi Juang News, Jakarta-Libur akhir pekan panjang atau long weekend akan dinikmati masyarakat di pertengahan bulan Agustus 2025. Hal ini terkait dengan adanya penetapan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur.
Pemerintah telah resmi mengumumkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan, tepat sehari setelah peringatan HUT ke-80 RI. Penetapan ini masih dalam rangka menyemarakkan Hari Kemerdekaan.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor: 1017 Tahun 2024, Nomor: 2 Tahun 2024, dan Nomor: 2 Tahun 2024, tanggal 17 Agustus 2025 adalah hari libur nasional peringatan HUT RI. Tanggal tersebut jatuh pada hari Minggu, yang merupakan libur akhir pekan.
Dengan adanya penambahan hari libur pada Senin, 18 Agustus 2025, maka menambah durasi libur akhir pekan atau long weekend selama tiga hari berturut-turut. Long weekend ini jatuh pada tanggal-tanggal berikut:
Sabtu, 16 Agustus 2025: Libur akhir pekan
Minggu, 17 Agustus 2025: Libur akhir pekan (HUT RI)
Senin, 18 Agustus 2025: Hari yang diliburkan
Sampai berita ini dimuat, pemerintah belum menerbitkan surat edaran (SE) atau surat keputusan bersama (SKB) yang memuat terkait penetapan libur 18 Agustus 2025. Sehingga status libur yang dimaksud masih belum diketahui, apakah sebagai hari libur nasional atau cuti bersama.
Daftar Sisa Tanggal Merah 2025
Sebagai tambahan informasi, berikut daftar tanggal merah yang tersisa di sepanjang tahun 2025 yang tercatat dari bulan Agustus sampai Desember, dengan adanya penambahan libur 18 Agustus:
Minggu 17 Agustus 2025: HUT ke-80 RI
Senin 18 Agustus 2025: Hari yang diliburkan
Jumat 5 September 2025: Maulid Nabi SAW
Kamis 25 Desember 2025: Hari Raya Natal
Jumat 26 Desember 2025: Cuti bersama Natal
Redaksi Energi Juang News



