Energi Juang News, Jakarta– Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan bahwa Istana Kepresidenan tengah mengupayakan jalan keluar terkait polemik kewajiban pembayaran royalti bagi kafe atau rumah makan yang memutar lagu. “Ya, kita sedang mencari jalan keluar ya, sebaik-baiknya,” ujar di Kompleks PrasetyoIstana, Jakarta, Selasa (5/8/2025).
Prasetyo menegaskan, pemerintah akan mengajak para pemangku kepentingan untuk duduk bersama membahas solusi terbaik. Menurutnya, permasalahan ini memiliki dua sisi. Di satu sisi, hak pencipta lagu harus dihormati, sementara di sisi lain ada pandangan bahwa pemutaran lagu di ruang publik tidak seharusnya dikenai royalti.
Memang ada hak yang diperjuangkan oleh saudara-saudara kita pencipta lagu, tapi juga ada sebagian yang merasa bahwa kalau itu (kafe atau rumah makan) domain publik,” jelasnya. Ia menambahkan, diskusi akan terus dilakukan hingga tercapai keputusan yang adil.
Polemik ini bermula dari aturan bahwa musik untuk kepentingan komersial, termasuk di kafe dan restoran, wajib membayar royalti. Ketentuan tersebut membuat sejumlah pelaku usaha memilih mengganti lagu-lagu lokal dengan musik instrumental atau lagu berbahasa asing untuk menghindari sanksi.
Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun, menjelaskan bahwa semua jenis music baik lokal maupun internasional tetap dikenakan royalti. Bahkan rekaman suara alam, seperti kicauan burung atau gemericik air, termasuk dalam perlindungan hak cipta.
“Putar lagu rekaman suara burung, suara apa pun, produser yang merekam itu punya hak terhadap rekaman fonogram tersebut, jadi tetap harus dibayar,” kata Dharma. Ia juga menegaskan bahwa Indonesia terikat perjanjian internasional terkait royalti musik, sehingga lagu-lagu luar negeri pun wajib dibayar jika digunakan secara komersial.
Redaksi Energi Juang News



