Energi Juang News, Jakarta- Sengketa hak cipta antara PT Mitra Bali Sukses (Mie Gacoan) dan Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) kini berakhir dengan kesepakatan damai melalui pendekatan Restorative Justice. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengumumkan hasil pertemuan tersebut usai penandatanganan surat perdamaian di Kanwil Kemenkumham Bali pada Jumat (8/8/2025).
Kesepakatan ini menandai komitmen kedua belah pihak untuk mengutamakan mediasi dalam penyelesaian masalah kekayaan intelektual. “Kesepakatan ini saya pastikan, setelah ini saya akan menghubungi pihak Polda (Bali) untuk segera mungkin melakukan restorative justice atas perdamaian,” ujar Supratman. Ia menegaskan bahwa penyelesaian seperti ini dapat menjadi contoh agar pendekatan pidana ditempatkan sebagai pilihan terakhir.
Supratman juga memuji langkah I Gusti Ayu Sasih Ira, Direktur PT Mitra Bali Sukses, sebagai pelopor penghargaan terhadap hak kekayaan intelektual. Meski sempat terjadi gesekan di awal, ia menilai sikap terbuka Ayu patut dicatat dalam sejarah. “Sekalipun di awalnya kurang baik, kurang elok, tapi Ibu akan dicatat oleh sejarah bahwa Ibu menjadi pelopor dan contoh bagi semua pelaku usaha,” ucapnya.
Dalam kesepakatan, Mie Gacoan menyetujui pembayaran royalti sebesar Rp 2,2 miliar untuk penggunaan musik selama periode 2022 hingga Desember 2025. Supratman menekankan bahwa yang lebih penting dari jumlah nominal adalah sikap saling menghargai dan kebesaran jiwa kedua pihak.
Sebelumnya, Ayu sempat berstatus tersangka akibat dugaan pelanggaran hak cipta karena pembayaran royalti yang tertunda. Namun, melalui kesepakatan ini, seluruh gerai Mie Gacoan akan kembali memutar musik seperti biasa. Sekjen SELMI, Ramsudin Manullang, menegaskan bahwa perhitungan royalti dilakukan sesuai peraturan, berdasarkan jumlah gerai dan kapasitas kursi sejak 2022.
Dengan berakhirnya perselisihan ini, diharapkan menjadi contoh positif bagi dunia usaha agar mengutamakan penyelesaian damai dan menghormati hak kekayaan intelektual.
Redaksi Energi Juang News




