Energi Juang News, Jakarta- Kementerian Sosial (Kemensos) mulai menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahap ketiga pada Agustus 2025. PKH merupakan bantuan tunai yang diberikan pemerintah untuk keluarga miskin dan rentan, dengan tujuan meningkatkan akses pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan penerima. Dalam satu tahun, PKH dicairkan empat kali atau per triwulan, dan penyaluran Agustus ini termasuk dalam periode Juli–September 2025. Masyarakat, termasuk di wilayah Jabodetabek, sudah dapat melakukan pengecekan status pencairan sejak awal bulan.
Pengecekan dapat dilakukan secara daring melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos. Kedua metode ini memerlukan data sesuai KTP untuk memverifikasi status penerima.
Kriteria Penerima PKH 2025
Berdasarkan laman resmi Kemensos, penerima PKH harus masuk dalam salah satu kategori berikut:
Ibu hamil atau pasca melahirkan.
Anak usia 0–6 tahun.
Siswa SD, SMP, atau SMA/sederajat.
Penyandang disabilitas berat.
Lansia berusia 60 tahun ke atas.
Selain itu, calon penerima wajib terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) atau sebelumnya dikenal Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Besaran Bantuan PKH 2025
Dana bantuan diberikan secara tunai maupun non-tunai melalui bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau kantor pos. Nominal per triwulan adalah:
Anak usia dini (0–6 tahun): Rp 750.000 (Rp 3 juta/tahun).
Siswa SD: Rp 225.000 (Rp 900.000/tahun).
Siswa SMP: Rp 375.000 (Rp 1,5 juta/tahun).
Siswa SMA: Rp 500.000 (Rp 2 juta/tahun).
Ibu hamil: Rp 750.000 (Rp 3 juta/tahun).
Lansia: Rp 600.000 (Rp 2,4 juta/tahun).
Penyandang disabilitas berat: Rp 600.000 (Rp 2,4 juta/tahun).
Cara Mengecek Penerima Bansos PKH Agustus 2025
Melalui Aplikasi Cek Bansos Kemensos.
Unduh aplikasi di Play Store atau App Store.
Pilih menu “Cek Bansos”.
Masukkan data sesuai KTP.
Ikuti verifikasi sesuai instruksi.
Tekan “Cari Data” untuk melihat hasil.
Melalui Situs cekbansos.kemensos.go.id.
Buka situs tersebut.
Masukkan data sesuai KTP.
Ketik kode captcha.
Klik “Cari Data”.
Jika status menunjukkan “YA”, bantuan telah disetujui dan siap dicairkan sesuai jadwal daerah masing-masing, termasuk Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Jadwal pencairan di setiap daerah dapat berbeda karena menyesuaikan proses administrasi. Jika periode JUL–SEPT 2025 belum muncul, cek secara berkala. Untuk info lebih lanjut, hubungi kelurahan atau pendamping bansos setempat.
Redaksi Energi Juang News



