Energi Juang News, Jakarta- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan 1,1 juta batang rokok ilegal yang dikirim melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung. Dalam operasi ini, empat orang diperiksa atas dugaan keterlibatan mereka.
Informasi awal diperoleh dari laporan adanya pengiriman rokok ilegal menggunakan truk. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim P2 Kanwil BC Sumbagbar bersama KPPBC TMP B Bandar Lampung melakukan pemantauan di area pelabuhan. Kendaraan yang dicurigai akhirnya teridentifikasi.
“Pada hari Rabu tanggal 06 Agustus pukul 17.30 WIB tim berhasil mengidentifikasi kendaraan dimaksud, dan melakukan penghentian sarana pengangkut tersebut dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan,” ujar Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama kepada wartawan, Minggu (10/8/2025).
Dari pemeriksaan, petugas menemukan barang kena cukai hasil tembakau tanpa pita cukai. Total 1,1 juta batang rokok ilegal tersebut ditemukan di dalam truk maupun di sebuah rumah. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke KPPBC TMP B Bandar Lampung untuk pemeriksaan lanjutan.
Rincian barang bukti:
50 koli:
37 koli @100 slop @10 bungkus @20 batang, merek Jesbol Gingser (740.000 batang)
13 koli @100 slop @10 bungkus @20 batang, merek JB Bold (260.000 batang)
6 karton di rumah:
1 karton @80 slop @10 bungkus @20 batang, merek Exclusive JS Bold (16.000 batang)
5 karton merek JB Bold, 423 slop @10 bungkus @20 batang (84.600 batang)
Total keseluruhan mencapai 1.100.600 batang rokok ilegal.
Empat orang yang diamankan memiliki peran berbeda, yakni Y dan S sebagai penerima, A sebagai sopir, dan G sebagai kenek. Mereka disangkakan melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Redaksi Energi Juang News



