Energi Juang News, Jakarta– Bupati Jombang Warsubi memberikan klarifikasi terkait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) yang dialami sejumlah warga sejak 2024. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menetapkan kenaikan pajak baru, melainkan hanya melanjutkan kebijakan yang telah ditetapkan kepala daerah sebelumnya.
Tarif PBB P2 naik signifikan mulai 2024. Kenaikan ini berdasarkan Perda Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kebijakan tersebut disahkan sebelum dirinya menjabat sebagai Bupati Jombang.
“Kami tidak pernah menaikkan pajak. Kami hanya menjalankan apa yang sudah dijalankan di tahun 2024. Kami kan belum menjabat, tapi kami harus meneruskan perjuangan-perjuangan beliau (kepala daerah sebelumnya),” ujar Warsubi saat ditemui di kantor Kemenag Jombang, Jalan Pattimura, dikutip Kamis (14/8/2025).
Sebagai langkah solusi, Warsubi membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti keberatan warga atas kenaikan PBB P2. Warga yang merasa keberatan dipersilakan mengajukan permohonan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk mendapatkan keringanan.
“Sudah 16 ribu orang lebih minta pengurangan. Bahkan kami membentuk tim khusus penanganan pengaduan masyarakat. Masyarakat yang keberatan pasti kami berikan potongan,” terangnya.
Kepala Bapenda Jombang, Hartono, menambahkan bahwa pada 2024 pihaknya menerima 12.864 nomor objek pajak (NOP) yang mengajukan keberatan, terdiri dari 3.826 NOP individu dan 9.038 NOP kolektif desa.
Sementara itu, hingga Agustus tahun ini, Bapenda Jombang telah menerima 4.171 NOP yang diajukan keberatan, terdiri dari 1.596 NOP perorangan dan 2.575 NOP kolektif desa.
Redaksi Energi Juang News



