Energi Juang News, Jakarta– Pemerintah Kota Depok bersama DPRD akhirnya menyepakati langkah untuk mengevaluasi Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 97 Tahun 2021 terkait tunjangan perumahan bagi anggota DPRD. Evaluasi ini dilakukan setelah muncul protes masyarakat yang menilai nominal tunjangan tersebut terlalu tinggi.
Wali Kota Depok Supian Suri mengatakan, pertemuan dengan perwakilan warga digelar Minggu (31/8/2025) dan turut dihadiri Kapolres serta Dandim Depok. Ia menegaskan, masukan masyarakat akan menjadi bahan pertimbangan pemerintah daerah untuk meninjau ulang kebijakan yang sudah berjalan.
“Kami berdiskusi dengan masyarakat dan aspirasi mereka akan menjadi dasar evaluasi. Kami berterima kasih karena kritik ini akan membantu kami menyesuaikan kebijakan agar lebih wajar,” kata Supian melalui akun Instagram resminya.
Senada dengan itu, Ketua DPRD Depok Ade Supriyatna menegaskan bahwa DPRD siap menindaklanjuti masukan warga. Menurutnya, lembaga legislatif harus tetap mengingat mandat rakyat dan bekerja sesuai kepentingan masyarakat.
“Sebagai representasi warga, kami wajib mendengar suara publik. Karena itu saya dan Pak Wali sepakat mengevaluasi aturan tersebut agar sesuai dengan nilai yang wajar,” ucap Ade.
Ade juga meminta seluruh anggota DPRD menjaga sikap dalam melayani masyarakat serta tetap peka terhadap kondisi sosial yang sedang berkembang.
Dalam aturan yang berlaku saat ini, tunjangan perumahan bagi DPRD Depok tercatat sebesar Rp47,1 juta per bulan untuk Ketua, Rp43,1 juta untuk Wakil Ketua, dan Rp32,5 juta untuk anggota biasa. Besaran inilah yang menuai kritik tajam dari warga Depok.
Rencana aksi demonstrasi yang sejatinya digelar pada Rabu (3/9/2025) akhirnya batal setelah adanya kesepakatan evaluasi. Koordinator aksi, Adi Suman, menyebut keputusan ini diambil demi menjaga kondusifitas kota.
“Karena Wali Kota dan Ketua DPRD sudah menerima aspirasi kami, maka aksi yang semula direncanakan pada 3 September resmi kami batalkan,” kata Adi.
Ia menambahkan, masyarakat kini menaruh harapan agar pemerintah benar-benar menindaklanjuti evaluasi dan menyesuaikan tunjangan perumahan sesuai kebutuhan yang realistis. Dengan demikian, konflik di ruang publik dapat diredam dan stabilitas Kota Depok tetap terjaga.
Redaksi Energi Juang News



