Energi Juang News, Jakarta– Longsor tambang Cirebon yang terjadi di kawasan Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, telah merenggut 14 nyawa pekerja tambang pada Jumat (30/5/2025). Kejadian ini mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mengambil langkah serius terhadap pengelolaan tambang di wilayahnya.
Gubernur Jawa Barat, melalui Sekretaris Daerah sekaligus Kepala BPBD Jabar, Herman Suryatman, menegaskan bahwa insiden ini akan dijadikan momentum evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan. Ia memastikan akan ada langkah tegas terhadap tambang-tambang yang mengabaikan keselamatan kerja.
“Pak Gubernur sangat menaruh perhatian terhadap kasus ini. Ketegasan beliau adalah untuk menjamin keselamatan manusia sebagai prioritas utama dalam pembangunan ekonomi,” kata Herman saat mengunjungi lokasi kejadian pada malam hari.
Herman juga menyoroti bahwa meskipun sebuah tambang memiliki izin legal, pelanggaran terhadap standar operasional prosedur (SOP) tidak dapat ditoleransi. Menurutnya, kepatuhan terhadap SOP adalah syarat mutlak demi mencegah terjadinya kecelakaan kerja.
“Legalitas tambang bukan jaminan jika dalam pelaksanaan hariannya melanggar SOP. Ini akan kami cek secara menyeluruh,” ujarnya.
Dari hasil pemantauan di lapangan, terdapat empat lokasi tambang aktif di sekitar Gunung Kuda. Tiga di antaranya sudah berada di tahap eksploitasi, sementara satu lainnya dalam fase eksplorasi. Untuk sementara waktu, seluruh aktivitas tambang di kawasan itu dihentikan.
“Nantinya, keputusan penutupan permanen akan ditentukan langsung oleh Gubernur. Kami juga akan menyusun berita acara malam ini,” tambahnya.
Status Tanggap Darurat Ditetapkan
Hingga Jumat malam, 14 korban yang meninggal telah dievakuasi ke RSUD Arjawinangun. Masih ada delapan orang lainnya yang belum ditemukan. Sementara itu, 12 korban luka ringan sudah diperbolehkan pulang.
“Atas nama Pemerintah Provinsi Jawa Barat, kami menyampaikan duka cita yang mendalam atas musibah ini. Innalillahi wa inna ilaihi rojiun,” ucap Herman.
Sebagai respons cepat, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan status tanggap darurat bencana. Pemerintah Kabupaten Cirebon pun menyusul menetapkan status serupa untuk jangka waktu tujuh hari.
“Kami sepakat bahwa situasi ini berdampak besar terhadap masyarakat di sekitar Gunung Kuda. Maka itu, status darurat penting untuk mempercepat penanganan,” ujarnya.
Redaksi Energi Juang News



