Energi Juang News, Jakarta– Polisi berhasil mengamankan 12 orang terkait penjarahan rumah politikus PAN, Surya Utama alias Uya Kuya. Aksi brutal ini dipicu provokasi melalui siaran langsung di aplikasi TikTok.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dicky Fertofan, membenarkan adanya penggunaan TikTok dalam aksi tersebut. Ia menyebut pelaku penghasutan memang tidak ikut menjarah, namun perannya tetap krusial.
“Pelaku memanfaatkan live TikTok untuk mengajak warga melakukan aksi penjarahan,” jelas Dicky, Minggu (7/9/2025).
Rumah Uya Kuya yang berlokasi di Duren Sawit, Jakarta Timur, digeruduk warga pada Minggu (31/8). Polisi menegaskan, sejauh ini sudah ada 12 orang ditetapkan sebagai tersangka resmi.
Dicky juga mengungkapkan bahwa sang provokator utama masih dalam penelusuran lebih lanjut. Ia menambahkan, meski tidak ikut menjarah, akun TikTok pelaku dipakai sebagai alat menghasut.
“Pasal 56 KUHP jelas mengatur perbuatan menyediakan sarana tindak pidana,” lanjutnya.
Kapolres Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal menjelaskan, 12 tersangka terbagi dalam tiga klaster berbeda. Ada yang melakukan penjarahan, ada yang bertindak sebagai provokator, dan ada pula yang melawan aparat.
“Dari 12 tersangka, ada yang merampas barang, ada yang menghasut, bahkan menentang petugas,” kata Alfian.
Peristiwa ini menyoroti fenomena penggunaan media sosial sebagai alat mobilisasi massa. Polisi memastikan penyelidikan terus berjalan demi mengungkap dalang utama di balik provokasi.
Masyarakat diimbau untuk tidak mudah terprovokasi ajakan liar di media sosial. Aparat juga menegaskan bahwa setiap tindakan melawan hukum akan ditindak tegas.
Kasus penjarahan rumah Uya Kuya menjadi contoh nyata bagaimana teknologi bisa disalahgunakan. Polisi berharap kejadian ini menjadi pelajaran penting agar publik lebih bijak bermedia sosial.
Redaksi Energi Juang News



