Energi Juang News, Banjarbaru– Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menghantui Kalimantan Selatan.
Pemerintah provinsi menetapkan status siaga darurat sejak 4 Agustus hingga 30 September 2025.
Namun, banyak pihak menyoroti kebakaran di dalam konsesi perusahaan yang diduga menjadi penyumbang asap.
BPBD Kalsel mencatat 2.395 titik api yang memicu 366 insiden karhutla sejak Januari hingga 9 September.
Dari catatan itu, 262,7 hektar berhasil dipadamkan oleh petugas di lapangan.
Bambang Dedi Mulyadi, Kepala Bidang Kesiapsiagaan Bencana BPBD Kalsel, menyebut luas kebakaran turun dibanding 2024.
Namun, data berbeda muncul dari laman Sipongi Kementerian Kehutanan.
Mereka mencatat 5.517 hektar lahan terbakar, jauh lebih besar dari data BPBD.
Bambang menganggap perbedaan ini wajar karena metode pengumpulan data berbeda.
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menelusuri dugaan keterlibatan delapan perusahaan dalam karhutla.
Satu di antaranya, PT Sentosa Swadaya Mineral (SSM), telah disegel setelah 1.514 hektar lahannya hangus.
Rizal Irawan, Deputi Penegakan Hukum KLH, menegaskan perusahaan wajib bertanggung jawab secara hukum dan moral.
Pemerintah pusat mengerahkan helikopter water bombing dan menggelontorkan Rp2,7 miliar untuk operasi pemadaman.
Pemprov Kalsel juga mengalokasikan Rp23 miliar untuk penanganan bencana, termasuk karhutla dan banjir.
Walhi Kalsel menilai klaim pemerintah soal penurunan kebakaran tidak sesuai fakta di lapangan.
Mayoritas titik api disebut berada di konsesi korporasi, bukan lahan masyarakat.
Raden Rafiq, Direktur Eksekutif Walhi, menuntut penegakan hukum tanpa pandang bulu.
Ia mengingatkan, strict liability harus ditegakkan agar pemegang izin tetap bertanggung jawab.
Jika tidak, karhutla hanya akan jadi siklus tahunan yang merugikan rakyat dan negara.
Pantau Gambut juga menilai penegakan hukum terlalu reaktif.
Sering kali hanya pekerja lapangan yang ditindak, bukan korporasi pemilik lahan.
Mereka mendesak pemerintah meningkatkan pengawasan berbasis hotspot dan memperkuat pencegahan.
Kebakaran gambut, meski kecil skalanya, tetap berdampak pada kualitas udara dan kesehatan masyarakat.
Energi Juang News



