Selasa, Maret 3, 2026
spot_img
BerandaGoresan PenaTangkap Aktivis Yogya, Negara Bungkam Kebebasan Berbicara

Tangkap Aktivis Yogya, Negara Bungkam Kebebasan Berbicara

Oleh : Hiski Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)

Penangkapan terhadap aktivis terus berlanjut. Terbaru, aktivis Yogyakarta, Muhammad Fakhrurrozi alias Paul ditangkap paksa di kediamannya di Yogyakarta pada Sabtu (27/9). Penangkapan itu dilakukan aparat tidak berseragam dari Polda Jawa Timur.

Aktivis yang akrab disapa ‘kawan Paul’ itu dipindahkan ke Polda Jawa Timur tanpa ada pendampingan baik oleh pihak keluarga maupun penasihat hukum.

Paul ditetapkan sebagai tersangka karena dituduh terlibat penghasutan aksi demonstrasi yang berujung kerusuhan di Kediri, Jawa Timur, 30 Agustus 2025 lalu.

LBH Surabaya menegaskan, penangkapan tersebut tidak sesuai dengan Pasal 17 KUHAP yang menyatakan bahwa perintah penangkapan harus berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Sehingga, jika merujuk pada aturan tersebut, aparat kepolisian harus terlebih dahulu memiliki minimal dua alat bukti. Calon tersangka juga harus diperiksa terlebih dahulu sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Yang harus diingat oleh negara, penangkapan ini juga mengabaikan Pasal 9 Ayat (1) Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik. Pasal itu menegaskan bahwa tidak ada seorang pun yang boleh ditangkap atau ditahan secara sewenang-wenang.

Kovenan tersebut juga mengamanatkan,  kebebasan individu tidak boleh dirampas, kecuali berdasarkan dan sesuai prosedur hukum yang sah.

Persoalan yang lebih substantif adalah bahwa pandangan aparat negara yang sesat terhadap aktivis. Hak berpendapat atau bersuara yang dimiliki oleh Paul, dipandang sebagai penghasutan atau provokasi.

Kawan Paul, sebagaimana aktivis kritis maupun organisasi civil society lainnya hanya menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja pemerintahan maupun penyelenggaraan negara. Dan hal itu selaras dengan konstitusi atau UUD 1945 yang menjamin kebebasan berpendapat dan berkumpul.

Pasal 28E UUD 1945 berbunyi :

Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”

Artinya, negara ini melindungi dan menjamin hak atas kebebasan berbicara.

Lalu mengapa hak berbicara itu dimaknai sebagai penghasutan? Sehingga kemudian negara merasa berhak melakukan pembungkaman.

Cara berpikir aparat negeri ini perlu diperbaiki, agar lebih selaras dengan konstitusi.

Redaksi Energi Juang News

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments