Energi Juang News, Bandung- Menanggapi kasus PT Sejahtera Bintang Abadi Tekstile Tbk (SBAT) yang dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Direktur Eksekutif Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Rayon Tekstil, Agus Riyanto, menyatakan hal ini sebagai bukti buruknya kinerja pemerintah, khususnya Kementerian Perindustrian sebagai pembinanya.
Agus mengungkap, sudah sekitar 3 tahun pabrik tekstil berguguran dan Kemenperin hanya melakukan pembahasan tanpa tindakan nyata.
“Bahkan kita bisa melihat nasib buruh Sritex dan 60 perusahaan lainnya yang tutup sampai saat ini masih terlunta-lunta, tapi oknum pejabatnya masih pesta bagi-bagi kuota impor,” ucap Agus (3/10).
Agus menjelaskan bahwa deindustrialisasi yang masif terus terjadi, sementara Kemenperin terus mengelak bahkan melaporkan rencana investasi dengan realisasi yang minim. Padahal, sangat jelas bahwa penyebab deindustrialisasi adalah banjir impor, di mana kuota impor ada di tangan Kemenperin.
“Tapi setiap upaya pembendungan impor selalu dihalangi oleh mafia kuota impor yang dikendalikan oleh oknum pejabatnya sendiri,” ucapnya.
Kemudian Agus menyampaikan bahwa dalam aturan Permendag memang kuota ini dikecualikan untuk AOE-MITA yang berada dalam pengawasan Bea Cukai, namun jumlahnya sangat sedikit.
“Sekarang kita tanya, berani nggak Kemenperin transparan dan buka data, kuota impor mereka berikan kepada siapa saja, jumlahnya berapa banyak? Karena sudah jadi rahasia umum di kalangan tekstil kalau kuota yang besar ini hanya diberikan kepada sekitar 20 perusahaan yang dipunyai oleh hanya 3 orang saja,” ungkap Agus.
“Pembelaan apapun yang disampaikan Kemenperin akan selalu sulit dipercaya, karena data BPS mengungkap bahwa angka impornya terus naik. Termasuk alasan bahwa industri lokal tidak mampu memenuhi kebutuhan domestik jadi terkesan omong kosong, karena puluhan pabrik tutup akibat tidak mampu bersaing dengan barang impor murah karena dumping,” jelasnya.
Sebelumnya, IKA Tekstil mengusulkan pengenaan anti-dumping dan safeguard untuk membendung impor. Namun menurut Agus, usulan IKA Tekstil ini tidak akan didengar oleh Kemenperin karena semua mekanisme perlindungan industri, baik tarif maupun non-tarif, akan selalu mereka tolak kecuali sistem kuota impor melalui pertek, di mana mereka menjadi pemain utamanya.
Bahkan kaki tangan importir ini juga ada di institusi seperti APINDO. Makanya, Ketum APINDO bicara soal pengenaan trade remedies, tapi waketumnya justru menolaknya,” tegas Agus.
Pernyataan Agus tersebut dikonfirmasi oleh Sekretaris Jenderal Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI), Farhan Aqil, yang menyatakan bahwa dalam kasus anti-dumping benang filament tertentu asal China beberapa waktu lalu, Kemenperin dalam posisi menolak, dan hal ini menjadi pertimbangan Menteri Perdagangan.
“Padahal dalam beberapa kesempatan, baik wamen maupun jubir Kemenperin berbicara perlunya pengenaan BMAD atau safeguard sebagai perlindungan, tapi apa yang dibicarakan berbeda dengan yang dilakukan,” ucapnya.
Farhan Aqil tegas menyampaikan bahwa sudah terbukti adanya dumping price. “Dumping ya dumping. Tidak ada kaitannya dengan daya saing industri nasional, tidak ada kaitannya dengan supply-demand. Kan yang dikenakan hanya untuk beberapa produsen dari satu negara saja, masih bisa impor dari puluhan negara lainnya,” imbuh Farhan.
APSyFI menilai alasan penolakan Kemenperin atas pengenaan BMAD hanya mengada-ada dan semata untuk kepentingan kelompok importir tertentu saja.
Redaksi Energi Juang News



