Energi Juang News, Jakarta– Pemerintah resmi mengubah skema pembayaran pensiunan aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri. Mulai tahun 2025, seluruh pembayaran pensiun tidak lagi dikelola oleh PT Taspen dan Asabri, melainkan langsung oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti, menjelaskan kebijakan ini merupakan bagian dari reformasi nasional di bidang keuangan negara. “Sistem sedang disiapkan agar pencairan pensiun dilakukan langsung oleh pemerintah pusat. Tujuannya memperkuat kontrol, mempercepat pencairan, serta menciptakan transparansi,” kata Astera, Jumat (10/10/2025).
Dampak Positif bagi Pensiunan
Pengambilalihan pembayaran pensiun oleh Kemenkeu diharapkan membawa sejumlah manfaat:
Transparansi lebih baik, karena semua transaksi berada dalam sistem keuangan negara.
Pencairan lebih cepat, terutama di daerah yang selama ini kerap mengalami keterlambatan.
Birokrasi lebih sederhana, tanpa melalui banyak lembaga.
Namun, Astera mengakui tantangan terbesar adalah sinkronisasi data antara Kemenkeu, Taspen, dan Asabri. Pemerintah menegaskan tidak boleh ada pensiunan yang kehilangan haknya dalam proses transisi ini.
Peran Baru Taspen dan Asabri
Dengan kebijakan baru ini, Taspen dan Asabri tetap berperan, namun terbatas pada pengelolaan tabungan hari tua (THT) dan investasi dana pensiun, bukan lagi sebagai pengelola utama pembayaran pensiunan.
Bagi ASN aktif, reformasi ini justru menjadi kabar baik karena gaji, data kepegawaian, dan hak pensiun akan terintegrasi dalam satu basis data nasional.
Single Payroll dan Kenaikan Gaji
Kebijakan ini juga sejalan dengan program single payroll ASN yang ditargetkan pemerintah. Melalui sistem tunggal, pembayaran gaji dan pensiun bisa dilakukan lebih efisien dan cepat.
Langkah ini diperkuat dengan adanya kenaikan gaji ASN dan pensiunan sebesar 12 persen pada 2025 sesuai Perpres Nomor 79 Tahun 2025. Dengan sistem baru, pembayaran rapel dan kenaikan gaji diharapkan tidak lagi tertunda.
Era Baru Keuangan ASN
Mulai tahun depan, pembayaran pensiun akan dikelola langsung oleh Kemenkeu. Pemerintah menilai reformasi ini sebagai fondasi penting tata kelola modern, memastikan hak pensiunan diterima tepat waktu sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan negara.
“Era baru keuangan ASN ini akan lebih cepat, transparan, dan terintegrasi. Hak pensiun para abdi negara lebih terjamin,” pungkas Astera.
Redaksi Energi Juang News



