Sabtu, April 18, 2026
spot_img
BerandaGoresan PenaRangkap Jabatan Mentan: Prabowo Main Mata, UU Dilanggar

Rangkap Jabatan Mentan: Prabowo Main Mata, UU Dilanggar

Oleh : Esteria Tamba
(Penulis,Aktivis)

Keputusan Presiden Prabowo Subianto mengangkat Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman sebagai Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) sambil tetap menjabat sebagai Mentan memicu kontroversi tajam. Lembaga riset Celios bahkan mengecam langkah ini sebagai pelanggaran Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Kementerian Negara, terutama Pasal 32 yang melarang menteri merangkap jabatan.

Langkah ini bukan sekadar reshuffle birokrasi ia adalah simbol bahwa kekuasaan eksekutif semakin mencengkeram ruang lembaga negara tanpa batas. Ketika seorang menteri memegang dua jabatan strategis, fungsi kontrol dan check and balance dalam pemerintahan mulai punah.

Secara hukum, larangan rangkap jabatan menteri sudah diatur dalam Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yakni bahwa “menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, komisaris atau direksi di perusahaan negara/swasta, atau pimpinan organisasi yang dibiayai negara.”

Mahkamah Konstitusi (MK) pun telah menguatkan perspektif bahwa larangan tersebut juga berlaku terhadap wakil menteri dan pejabat negara lainnya, agar tidak muncul konflik kepentingan. Dalam putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan frasa “menteri dilarang merangkap” harus dimaknai “menteri dan wakil menteri” agar norma larangan rangkap berlaku secara egal.

Dengan pengangkatan Amran sebagai Kepala Bapanas sekaligus Mentan, Presiden dan pemerintah menapaki jurang pelanggaran prinsip hukum dan etika pemerintahan. Celios secara tegas menyebut keputusan ini “tidak sesuai aturan” dan menyoroti potensi konflik kepentingan antara fungsi Kementan (produk pertanian) dan fungsi Bapanas (stabilisasi harga, distribusi pangan).

Argumen bahwa rangkap ini akan memperkuat koordinasi pangan dari hulu ke hilir (pro dan kontra) tidak bisa menjadi legitimasi pelanggaran hukum. Beberapa ekonom UI berpendapat bahwa posisi ganda bisa mempercepat kebijakan pangan, memangkas birokrasi yang selama ini tumpang tindih. Tetapi efisiensi tak bisa dibangun di atas dasar absen kontrol dan pelanggaran aturan dasar negara.

Baca juga :  Bulan di Tengah Bayang-Bayang Perang: Artemis II dan Ambisi Baru Kekuatan Dunia

Apa bahayanya rangkap jabatan seperti ini? Pertama, jelas konflik kepentingan: Amran bisa membuat kebijakan produksi (Kementan) yang menguntungkan sektor tertentu, lalu lewat Bapanas ia bisa mengatur distribusi dan harga untuk memenangkan agenda yang sama tanpa kontrol legislatif independen.

Kedua, beban kerja dan tanggung jawab ganda meningkatkan risiko kinerja buruk dan terabaikannya salah satu fungsi. Ketiga, preseden ini melemahkan prinsip bahwa pejabat negara harus fokus pada satu tugas pokok, agar tidak menyebarkan kewenangan di banyak bidang.

Dari sudut aktivis dan konstitusionalisme, apa yang terjadi adalah pengkhianatan terhadap prinsip negara hukum: bahwa kekuasaan harus dibatasi oleh hukum. Presiden yang sengaja menunjuk menterinya untuk merangkap jabatan, meski melanggar regulasi, menunjukkan bahwa kekuasaan di Indonesia semakin mengakar dalam logika sapuan politik, bukan logika hukum.

Rakyat harus menuntut: pembatalan SK rangkap jabatan Amran, audit peraturan internal terkait konflik jabatan, sanksi administratif dan etik terhadap pelanggar, serta penguatan lembaga pengawas independen. Hanya dengan itu, akar pelanggaran tak akan terus membenam dalam sistem.

Inilah panggilan bagi publik: ketika presiden berani melanggengkan rangkap jabatan melawan undang-undang, rakyat harus mengguncang panggung kekuasaan. Karena jika hukum bisa dilanggar oleh pejabat atas nama “koordinasi efisien,” maka hukum rakyat maha dasar negara menjadi hampa seni.

Redaksi Energi Juang News

Esteria Tamba
Esteria Tambahttps://energijuangnews.com/
Freshgraduate at the Political Science study program, Jambi University. Being a youth delegate of the Jambi Provincial Parliament 2023, A mentor in the church youth community, Has a GPA of 3.8 out of 4.0, and has experience working and interning.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments