Energi Juang News, Jakarta– Mediasi gugatan perdata terkait riwayat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka senilai Rp125 triliun berakhir buntu. Pertemuan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025), tidak menghasilkan kesepakatan damai antara penggugat Subhan Palal dengan pihak Gibran maupun Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Subhan mengajukan dua syarat perdamaian: Gibran dan KPU harus meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat, serta mundur dari jabatannya. “Syarat itu tidak bisa dipenuhi, jadi mediasi gagal. Maka perkara akan dilanjutkan ke pokok persidangan,” kata Subhan usai mediasi.
Respons Kubu Gibran dan KPU
Kuasa hukum Gibran, Dadang Herli Saputra, menegaskan permintaan penggugat tidak mungkin dipenuhi karena menyangkut pihak ketiga dan sudah masuk substansi perkara. “Ada permintaan yang memang tidak bisa dipenuhi dalam konteks mediasi,” ujarnya tanpa merinci lebih lanjut.
Kubu KPU RI juga tidak memberi keterangan kepada media. Dalam mediasi ini, komisioner KPU tidak hadir langsung, melainkan diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara.
Gugatan Rp125 Triliun
Dengan gagalnya mediasi, gugatan akan berlanjut ke tahap persidangan. Agenda selanjutnya mencakup jawaban, replik, duplik, hingga pembuktian. Subhan menegaskan akan mengungkap bukti-bukti di persidangan terbuka.
Petitum gugatan menyebut Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum karena Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan SMA sederajat sebagaimana diatur dalam UU Pemilu.
Menurut Subhan, Gibran hanya menamatkan sekolah di luar negeri, yakni Orchid Park Secondary School, Singapura (2002–2004), dan UTS Insearch, Sydney (2004–2007), yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan hukum Indonesia.
Atas dasar itu, Subhan meminta majelis hakim menyatakan status Gibran sebagai Wapres tidak sah serta menghukum Gibran dan KPU untuk membayar kerugian materiil dan immateriil senilai Rp125 triliun dan Rp10 juta ke kas negara.
Jalan Panjang Sengketa
Meski mediasi gagal, peluang damai sebenarnya masih terbuka hingga persidangan selesai. Namun dengan syarat yang sulit dipenuhi, kasus ini hampir dipastikan akan memasuki babak pembuktian.
Sidang berikutnya dijadwalkan dengan agenda penyampaian jawaban dari tergugat. Jika berlanjut, perkara ini berpotensi menjadi salah satu sengketa politik terbesar yang pernah mengguncang kursi Wakil Presiden RI.
Redaksi Energi Juang News



