Energi Juang News, Jakarta— Nasib Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kerap bolos kerja kini semakin di ujung tanduk. Pemerintah menegaskan, pegawai yang tidak hadir tanpa alasan sah dapat dipecat dengan tidak hormat dan kehilangan hak pensiun.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, mengungkapkan bahwa jumlah ASN yang diberhentikan karena pelanggaran disiplin semakin meningkat. Ia menegaskan, sebagian besar kasus disebabkan ketidakhadiran tanpa keterangan yang sah.
“Banyak ASN, baik PNS maupun PPPK, diberhentikan secara tidak hormat karena tidak masuk kerja,” ujar Zudan dalam program BKN Menyapa, dikutip dari kanal YouTube BKNgoidofficial, Senin (3/11/2025).
Zudan mengingatkan agar seluruh ASN memahami risiko besar dari tindakan bolos kerja. Sanksinya bisa berupa teguran hingga pemecatan permanen yang membuat mereka kehilangan seluruh hak finansial.
Menurut Zudan, seluruh pelanggaran disiplin ASN kini diawasi oleh Badan Pertimbangan ASN (BP ASN). Lembaga ini beranggotakan pejabat tinggi seperti Menteri PANRB, Kepala BKN, Jaksa Agung, dan Kepala BIN. Mereka bersidang rutin tiap bulan untuk memutus nasib ASN yang melanggar.
“Dalam satu tahun bisa lebih dari dua puluh kali sidang. Sebagian besar membahas kasus ketidakhadiran ASN,” ungkapnya.
Dari hasil sidang tersebut, banyak pegawai yang akhirnya diberhentikan tanpa hormat. Sanksi itu otomatis membuat ASN kehilangan hak pensiun, tunjangan, serta penghargaan lainnya.
Sekretaris Utama BKN, Imas Sukmariah, menambahkan bahwa keputusan pemecatan ini sudah sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta PP Nomor 11 Tahun 2017 dan PP Nomor 17 Tahun 2020.
“ASN yang dipecat tidak akan mendapat hak pensiun maupun tunjangan,” tegas Imas.
Pemerintah juga menegaskan bahwa sanksi disiplin bersifat berjenjang. Berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021, hukuman dibagi menjadi tiga tingkat: ringan, sedang, dan berat.
Untuk pelanggaran ringan, ASN yang absen tiga hari akan mendapat teguran lisan. Jika ketidakhadiran mencapai 7–10 hari, hukuman meningkat menjadi pernyataan tidak puas secara tertulis.
Sanksi sedang berupa pemotongan tunjangan kinerja hingga 25 persen, tergantung lama ketidakhadiran. Jika pelanggaran mencapai lebih dari 11 hari kerja, pemotongan berlaku antara enam hingga dua belas bulan.
Sedangkan sanksi berat diberikan pada ASN yang absen lebih dari 21 hari kerja. Hukumannya bisa berupa penurunan jabatan, pembebasan dari posisi, hingga pemecatan dengan tidak hormat.
Pemerintah berharap, penegakan aturan ini menjadi peringatan keras bagi seluruh ASN untuk disiplin. Bolos kerja bukan lagi perkara sepele, tapi bisa mengakhiri seluruh masa depan karier pegawai negeri.
Redaksi Energi Juang News



