Sabtu, Maret 14, 2026
spot_img
BerandaBerita NasionalUmrah Mandiri Resmi Dilegalkan, Akankah Biro Travel Terancam Tersingkir?

Umrah Mandiri Resmi Dilegalkan, Akankah Biro Travel Terancam Tersingkir?

Energi Juang News, Jakarta— Pemerintah akhirnya melegalkan pelaksanaan umrah mandiri sesuai regulasi terbaru dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Umrah Mandiri Resmi Dilegalkan dalam UU 14/2025

Namun, keputusan ini menuai gelombang reaksi dari para pemilik biro perjalanan umrah di Indonesia. Menteri Haji dan Umrah RI, Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan), mengaku menerima banyak keluhan terkait kebijakan tersebut.

“Banyak PPIU yang komplain karena merasa pemerintah tidak melindungi mereka,” ujar Gus Irfan dalam keterangan pers, Senin (3/11/2025).

Ia menegaskan, kebijakan umrah mandiri bukanlah inisiatif sepihak pemerintah Indonesia, melainkan bentuk penyesuaian terhadap aturan resmi Arab Saudi.

Baca juga : Jemaah Sukabumi Gagal Umrah karena Dokumen Palsu

“Kalau Arab Saudi memperbolehkan umrah mandiri, tidak mungkin kita justru melarang,” kata Gus Irfan.

Meski begitu, ia menilai kehadiran Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) tetap sangat penting. Menurutnya, karakter masyarakat Indonesia masih cenderung memilih perjalanan ibadah yang didampingi oleh biro resmi.

“Percayalah, PPIU tetap dibutuhkan. Mayoritas jemaah kita tidak akan berangkat sendirian,” tambahnya.

Dampak Umrah Mandiri bagi Biro Travel PPIU

Gus Irfan juga menyebut, dari hasil pantauan lapangan, jemaah umrah mandiri yang benar-benar berangkat tanpa bantuan PPIU jumlahnya sangat kecil.

Sebagian besar jemaah tetap menggunakan jasa biro, terutama untuk pengurusan visa dan dokumen perjalanan lainnya.

“Kalau pun ada yang mengurus visa sendiri, mereka biasanya sudah berpengalaman dan jumlahnya sangat sedikit,” jelasnya.

Karena itu, ia meminta agar biro perjalanan tidak perlu khawatir akan kehilangan peran dalam penyelenggaraan ibadah umrah.

Menurutnya, regulasi baru ini justru bisa menjadi peluang bagi PPIU untuk meningkatkan layanan dan transparansi.

Kebijakan umrah mandiri sendiri diatur dalam Pasal 86 dan 87A UU PIHU, yang mensyaratkan calon jemaah memiliki paspor berlaku minimal enam bulan, tiket pulang-pergi, surat keterangan sehat, visa, dan bukti pembelian layanan dari sistem Kementerian Haji Arab Saudi.

Dengan aturan ini, pemerintah berharap ibadah umrah dapat berjalan lebih tertib, aman, dan sesuai ketentuan internasional.

Redaksi Energi Juang News

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments