Energi Juang News, Jakarta— Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Heri Sudarmanto, kembali menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus pemerasan dalam proses pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Hari Senin, 10 November 2025, Heri diperiksa sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta.
Meski telah diperiksa dengan status tersangka, Heri memilih bungkam dan tidak memberikan pernyataan apa pun kepada wartawan saat keluar dari gedung KPK. Ia segera meninggalkan lokasi dengan terburu-buru tanpa menjawab pertanyaan seputar kasus yang menjeratnya. KPK memang belum merinci secara detail materi pemeriksaan yang digali hari itu.
Kasus pemerasan ini diduga terjadi selama 2019-2023, dengan total uang yang diperoleh dari praktik ilegal mencapai Rp 53 miliar. KPK menyebut ada sembilan tersangka dalam kasus ini, terdiri dari sejumlah pejabat tinggi dan staf di lingkungan Kemenaker. Mereka diduga meminta uang secara tidak sah kepada para pemohon izin tenaga kerja asing agar pengurusan izin tersebut bisa berjalan mulus.
Selain Heri Sudarmanto yang menjabat sebagai mantan Sekjen, tersangka lainnya juga berasal dari posisi strategis seperti Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK), serta Pejabat Pengendali Teknis Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA).
KPK pun terus mengusut jaringan pemerasan ini dan menahan beberapa tersangka sejak Juli 2025 untuk mendalami kasus tersebut. Dugaan kuat praktik korupsi ini menjadi sorotan serius publik mengingat dampaknya terhadap tata kelola ketenagakerjaan dan investasi tenaga kerja asing di Indonesia.
Redaksi Energi Juang News



