Minggu, Maret 15, 2026
spot_img
BerandaPolitikJohan Budi Tolak Amnesti Untuk Hasto, Mengapa?

Johan Budi Tolak Amnesti Untuk Hasto, Mengapa?

Energi Juang News, Jakarta-Johan Budi  mengungkapkan ketidaksetujuan terhadap keputusan Presiden Prabowo memberi amnesti ke Sekretaris Jenderal Partai PDI-Perjuangan, Hasto Kristiyanto. 

Seperti diketahui, Presiden Prabowo mengajukan permohonan amnesti melalui Surat Presiden (Surpres) kepada DPR RI tertanggal 30 Juli 2025.

Dalam sidang pleno, DPR menyetujui pemberian amnesti kepada 1.116 terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto.

Keputusan ini mendapat respons dari mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi yang menilai, pemberian amnesti terhadap Hasto justru sarat kepentingan politik. 

“Saya tidak setuju kalau kewenangan konstitusi yang dimiliki Presiden Prabowo itu digunakan untuk kepentingan politik, rekonsiliasi nasional kan istilahnya.

“Anda tahu kan sebelum ada amnesti. Itu saya enggak setuju kalau yang itu,” ujar Johan, dalam acara diskusi Total Politik berjudul ‘Gejolak Jelang 2026: Dampak Politik Pisau Hukum Prabowo’ di Menteng, Jakarta, Sabtu (6/12/2025).

Ia lantas membandingkan keputusan Presiden Prabowo lainnya, yaitu abolisi untuk eks Menteri Perdagangan Tom Lembong di kasus korupsi importasi gula, dan rehabilitasi untuk eks Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi serta dua direksinya di kasus korupsi akuisisi perusahaan PT JN.
Ia mengaku setuju dengan dua keputusan ini karena hasilnya memberikan keadilan, terutama di kalangan masyarakat.

“Kalau yang dua itu (abolisi Tom dan rehabilitasi Ira) saya setuju karena konsepnya demi keadilan masyarakat,” imbuh Johan.

Johan menegaskan, ia tidak setuju jika amnesti diberikan untuk kepentingan politik, terutama jika amnesti ini diberikan kepada orang yang tengah dijerat kasus korupsi.

“Yang saya soroti dan saya tidak setuju adalah memberikan amnesti untuk rekonsiliasi politik, tapi di kasus korupsi,” tutup Johan.

Kasus hukum yang menjerat Hasto bermula pada 24 Desember 2024 ketika KPK menetapkannya sebagai tersangka.
Ia diduga terlibat dalam skema suap kepada Komisioner KPU RI periode 2017–2022, Wahyu Setiawan, agar meloloskan PAW caleg Riezky Aprilia menjadi Harun Masiku.

Hasto dituduh memberikan uang sebesar Rp600 juta, yang disalurkan secara bertahap bersama sejumlah nama lain seperti Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku.

Redaksi Energi Juang News

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments