Energi Juang News, Jakarta- Jaksa membeberkan sederet nama yang diduga ikut diperkaya dalam dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) untuk program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek. Dalam dakwaan, eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim disebut menerima aliran dana hingga Rp 809 miliar.
Fakta itu tercantum dalam surat dakwaan terhadap Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek tahun 2020-2021. Sidang pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (16/12/2025).
“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809.596.125.000,” ujar jaksa Roy Riady di ruang sidang. Jaksa menyebut perkara ini terkait pengadaan Chromebook dan CDM dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.
Nadiem menjadi salah satu terdakwa dalam perkara ini, namun sidang dakwaannya ditunda sepekan karena ia masih dirawat di rumah sakit usai menjalani operasi. Sementara itu, Sri Wahyuningsih tetap menjalani agenda pembacaan dakwaan di muka hakim pada hari yang sama, Selasa (16/12/2025).
Jaksa memaparkan, kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp 2,1 triliun. Angka tersebut merupakan gabungan dari dugaan kemahalan harga Chromebook sekitar Rp 1,56 triliun dan pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan serta tidak bermanfaat sekitar Rp 621 miliar.
Pengadaan perangkat itu disebut telah memperkaya sejumlah pihak melalui praktik mark up harga selama periode anggaran 2020-2022. Dalam dakwaan, jaksa menyebut Sri tidak bekerja sendirian, melainkan bersama-sama dengan Nadiem Makarim, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, dan tenaga konsultan Ibrahim Arief (IBAM).
Berikut daftar pihak yang disebut diperkaya dalam pengadaan laptop Chromebook dan CDM di Kemendikbudristek berdasarkan dakwaan jaksa:
- Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809.596.125.000.
- Mulyatsyah sebesar SGD 120.000 dan USD 150.000.
- Harnowo Susanto sebesar Rp 300.000.000.
- Dhany Hamiddan Khoir sebesar Rp 200.000.000 dan USD 30.000.
- Purwadi Sutanto sebesar USD 7.000.
- Suhartono Arham sebesar USD 7.000.
- Wahyu Haryadi sebesar Rp 35.000.000.
- Nia Nurhasanah sebesar Rp 500.000.000.
- Hamid Muhammad sebesar Rp 75.000.000.
- Jumeri sebesar Rp 100.000.000.
- Susanto sebesar Rp 50.000.000.
- Muhammad Hasbi sebesar Rp 250.000.000.
- Mariana Susy sebesar Rp 5.150.000.000.
- PT Supertone (SPC) sebesar Rp 44.963.438.116,26.
- PT Asus Technology Indonesia (ASUS) sebesar Rp 819.258.280,74.
- PT Tera Data Indonesia (AXIOO) sebesar Rp 177.414.888.525,48.
- PT Lenovo Indonesia (Lenovo) sebesar Rp 19.181.940.089,11.
- PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrexx) sebesar Rp 41.178.450.414,25.
- PT Hewlett-Packard Indonesia (HP) sebesar Rp 2.268.183.071,41.
- PT Gyra Inti Jaya (Libera) sebesar Rp 101.514.645.205,73.
- PT Evercoss Technology Indonesia (Evercross) sebesar Rp 341.060.432,39.
- PT Dell Indonesia (Dell) sebesar Rp 112.684.732.796,22.
- PT Bangga Teknologi Indonesia (Advan) sebesar Rp 48.820.300.057,38.
- PT Acer Indonesia (Acer) sebesar Rp 425.243.400.481,05.
- PT Bhinneka Mentari Dimensi sebesar Rp 281.676.739.975,27.
Jaksa menilai aliran dana ke berbagai individu dan korporasi itu muncul dari rekayasa harga dan pengadaan yang menyimpang dari prinsip efisiensi serta kebutuhan riil satuan pendidikan. Perkara ini masih bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta, dengan agenda lanjutan menunggu kondisi kesehatan para terdakwa.
Redaksi Energi Juang News



