Senin, Maret 16, 2026
spot_img
BerandaDaerahImperium NTB Nilai Penegakan Hukum Dana Siluman Mundur

Imperium NTB Nilai Penegakan Hukum Dana Siluman Mundur

Energi Juang News, Mataram- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) IMPERIUM Nusa Tenggara Barat menilai proses penegakan hukum dalam perkara dugaan dana siluman menunjukkan kemunduran serius dan kehilangan arah substansial. Penilaian ini disampaikan langsung oleh Muhammad Ramadhan, Ketua DPD IMPERIUM NTB, merespons pernyataan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTB, Muh. Zulkifli Said, yang menyebut tidak ada isyarat penetapan tersangka baru dalam penanganan perkara tersebut.

Menurut IMPERIUM NTB, pernyataan tersebut justru memperlihatkan adanya anomali logika hukum. Sebab, dalam fakta penanganan perkara, pihak pemberi dana telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara pihak yang diduga menerima dana siluman justru tidak dijelaskan posisi hukumnya secara terang.

“Jika pemberi sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka pertanyaan mendasarnya sederhana: kepada siapa dana itu diberikan? Dalam hukum pidana, khususnya tindak pidana korupsi, tidak dikenal kejahatan sepihak,” tegas Muhammad Ramadhan.

Penerima Dana Siluman Tidak Kebal Hukum

IMPERIUM NTB menegaskan bahwa dalam rezim hukum tindak pidana korupsi, penerima dana siluman memiliki pertanggungjawaban pidana yang jelas dan tegas. Hal ini diatur secara eksplisit dalam:

Pasal 12B ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, yang menyatakan bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya dianggap sebagai suap.

Pasal 12B ayat (2) menegaskan bahwa pembuktian gratifikasi dengan nilai tertentu menjadi beban penerima, sehingga secara hukum posisi penerima sangat sentral.

Pasal 11 UU Tipikor, yang menjerat penyelenggara negara atau pegawai negeri yang menerima hadiah atau janji karena kekuasaan atau kewenangan yang melekat pada jabatannya.

Bahkan dalam konteks suap aktif-pasif, Pasal 5 ayat (2) secara tegas mengatur pidana bagi pihak yang menerima suap.

Dengan konstruksi hukum tersebut, IMPERIUM NTB menilai tidak ada ruang pembenaran untuk memproses pemberi tanpa secara paralel dan transparan memeriksa serta menetapkan penerima dana siluman sebagai subjek hukum.

“Secara yuridis, keberadaan tersangka pemberi justru menjadi bukti awal yang kuat bahwa ada penerima. Jika penerima tidak disentuh, maka penegakan hukum kehilangan rasionalitas hukumnya,” lanjut Ramadhan.

Kritik atas Pernyataan Spidsus Kejati NTB

IMPERIUM NTB menilai pernyataan Spidsus Kejati NTB yang menyebut tidak ada isyarat tersangka baru berpotensi menormalisasi pemutusan mata rantai kejahatan korupsi secara sengaja. Padahal, dalam kejahatan korupsi, pendekatan hukum seharusnya bersifat komprehensif, progresif, dan berlapis, bukan selektif.

Sikap tersebut dinilai menciptakan preseden buruk dalam penegakan hukum, karena menimbulkan kesan bahwa hukum hanya berhenti pada aktor tertentu, sementara aktor lain yang memiliki posisi strategis justru tidak tersentuh.

“Penegakan hukum yang berhenti pada pemberi, tanpa kejelasan status penerima, bukan hanya cacat logika, tetapi juga mencederai asas equality before the law,” tegasnya.

Dana Siluman dan Krisis Integritas Penegakan Hukum

IMPERIUM NTB memandang perkara dana siluman sebagai potret krisis integritas penegakan hukum di daerah. Dana yang tidak jelas asal-usul, mekanisme, dan peruntukannya seharusnya menjadi pintu masuk untuk membongkar jejaring aktor, bukan justru ditutup dengan pernyataan normatif yang menenangkan situasi.

DPD IMPERIUM NTB menegaskan bahwa kritik ini merupakan bentuk tanggung jawab moral dan intelektual masyarakat sipil dalam menjaga marwah hukum, agar penegakan hukum tidak sekadar prosedural, tetapi benar-benar menghadirkan keadilan substantif.

Redaksi Energi Juang News

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments