Energi Juang News, Jakarta-Kementerian Ketenagakerjaan ungkap dua provinsi lambat umumkan Upah Minimum Provinsi tahun 2026. Aceh pilih pertahankan angka lama. Papua Pegunungan tunggu batas waktu akhir bulan.
Alasan Aceh Tunda Kenaikan
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker, Indah Anggoro Putri, sebut Aceh hadapi tantangan pasca bencana banjir dan longsor. Provinsi ini kemungkinan pakai UMP 2025 sebesar Rp 3.685.615 tanpa naik.”Kalau Aceh, kemungkinan akan tetap menggunakan UMP 2025 karena kondisi pasca bencana,” kata dia kepada detikcom, Kamis (24/12/2025). Pemerintah pusat paham situasi sulit di sana. Masyarakat juga tahu kondisi Aceh.”Kita kan sama-sama paham kondisi di Aceh,” lanjutnya.
Papua Pegunungan Tunggu Akhir Tahun
Provinsi kedua, Papua Pegunungan, belum umumkan UMP 2026. Aturan PP Nomor 49 Tahun 2025 minta penetapan paling lambat 24 Desember 2025. UMP mereka tahun 2025 Rp 4.285.847. Indah bilang pihaknya tunggu pengumuman sampai akhir Desember.”Belum, (ditunggu sampai) akhir Desember,” jawabnya. Gubernur provinsi ini butuh percepat langkah sebelum tenggat habis.
Redaksi Energi Juang News



