Energi Juang News, Jakarta- OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) resmi memperketat aturan terkait layanan Buy Now Pay Later (BNPL) melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 32 Tahun 2025 yang berlaku mulai 15 Desember 2025. Kebijakan ini menjadi langkah besar dalam mengatur ekosistem pembiayaan digital yang berkembang pesat di Indonesia.
Latar Belakang Terbitnya Aturan BNPL
Dalam dokumen Frequently Asked Questions di laman resmi OJK (26/12/2025), regulator menjelaskan bahwa lonjakan pesat layanan BNPL mendorong kebutuhan pengaturan baru. Tujuannya adalah memberi kepastian hukum, memperkuat manajemen risiko, dan menjaga stabilitas sektor jasa keuangan di tengah gempuran inovasi digital.
“Dalam rangka memitigasi risiko seperti potensi gagal bayar, ketidakseimbangan informasi, serta risiko operasional dan sistemik akibat pemanfaatan teknologi digital, diperlukan pengaturan khusus untuk memastikan BNPL diselenggarakan dengan prinsip kehati-hatian, pelindungan konsumen, dan tata kelola yang baik,” tulis OJK dalam pernyataan resminya, Jumat, 26 Desember 2025.
Fokus Pengaturan untuk Bank dan Multifinance
Mengacu pada regulasi tersebut, penyelenggara layanan pay later kini terbatas pada bank umum dan perusahaan pembiayaan (multifinance). Mereka wajib mematuhi prinsip kehati-hatian, perlindungan data pribadi, serta kebijakan khusus dalam menilai kelayakan calon pengguna BNPL.
Penyelenggaraan dapat dilakukan secara konvensional atau berbasis prinsip syariah sesuai regulasi yang berlaku. Selain itu, POJK 32/2025 juga mengatur tata kelola kerja sama dengan pihak ketiga, keterbukaan informasi, hingga proses penagihan dan pelaporan transaksi.
Penegasan OJK Soal Izin Penyelenggara
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi menegaskan dalam keterangan resmi (24/12/2025), bahwa “bank umum dapat menyelenggarakan BNPL mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan bagi bank, sementara perusahaan pembiayaan wajib memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari OJK sebelum menawarkan layanan BNPL.”
Langkah ini diharapkan bisa mencegah praktik penyediaan layanan pay later ilegal, sekaligus memastikan pengguna terlindungi dari risiko penyalahgunaan data dan ketidakseimbangan informasi antara penyedia layanan dan konsumen.
Redaksi Energi Juang News



