Energi Juang News, Surabaya- Rumah yang pernah ditinggali Nenek Elina Widjajanti (80) di kawasan Surabaya kini tampak sepi dan diberi garis polisi. Warga sekitar masih belum lepas dari rasa heran dan simpati atas kejadian yang menimpa perempuan lanjut usia itu.
Seluruh Tersangka Kini Sudah Diringkus
Polda Jawa Timur memastikan semua tersangka dalam kasus pengusiran Nenek Elina telah berhasil ditangkap. Salah satunya, pria berinisial MY alias M Yasin, anggota ormas yang sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO), kini resmi diamankan aparat.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, mengonfirmasi penangkapan tersebut. “Tersangka MY diamankan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim pada Senin (29/12/2025) sekitar pukul 17.15 WIB di Polsek Wonokromo,” ujar Abast, Selasa (30/12/2025).
Polisi Buka Peluang Tersangka Baru
Abast menyebut penyidikan masih berjalan. Polisi tengah mengumpulkan bukti tambahan dan tidak menutup kemungkinan akan menambah tersangka lain terkait kasus ini.
“Penyidik terus melengkapi bukti yang ada. Para pelaku terancam pidana penjara minimal 5 tahun 6 bulan,” tegasnya.
Kasus yang Mengundang Perhatian Publik
Sebelumnya, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengusiran Nenek Elina dari rumahnya di Dukuh Kuwukan Nomor 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya. Mereka adalah Samuel Ardi Kristanto dan MY alias M Yasin keduanya kini dalam tahanan.
Kasus ini menyita perhatian publik karena dianggap mencerminkan lemahnya perlindungan hukum bagi warga lanjut usia, terutama ketika berhadapan dengan kelompok tertentu yang mengatasnamakan ormas.
Redaksi Energi Juang News



