Energi Juang News, Jakarta- Berkas perkara eks Direktur Gas PT Pertamina (Persero) Hari Karyuliarto resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (17/12/2025). Perkara tersebut sudah teregister dengan nomor 159 dan menunggu proses penetapan jadwal sidang perdana.
“Juga telah diregister kasus Pertamina (berkas dari KPK), yaitu nomor 159 atas nama terdakwa Hari Karyuliarto,” ujar Juru Bicara PN Jakarta Pusat Andi Saputra dalam keterangannya, Rabu (17/12/2025). Hingga kini, majelis hakim belum menetapkan tanggal pembacaan dakwaan untuk perkara dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina.
Selain Hari, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah melimpahkan berkas atas nama Yenny Andayani, mantan pejabat di Direktorat Gas PT Pertamina (Persero) periode 2012–2013. Keduanya direncanakan diadili oleh majelis hakim yang diketuai Suwandi di PN Tipikor Jakarta Pusat.
Kasus yang menjerat Hari dan Yenny merupakan pengembangan dari perkara korupsi LNG yang sebelumnya menyeret mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan, yang sudah divonis bersalah. Dalam konstruksi perkara, Hari dan Yenny diduga menyetujui pengadaan LNG impor dari Corpus Christi Liquefaction tanpa mengikuti pedoman pengadaan yang berlaku.
Mereka juga diduga memberikan persetujuan prinsip tanpa dukungan kajian teknis dan ekonomi yang memadai. KPK menilai pembelian LNG tersebut dilakukan tanpa kontrak back to back di dalam negeri ataupun dengan pihak lain, sehingga tidak ada kepastian pembeli dan pengguna LNG yang diimpor.
“Faktanya LNG yang diimpor tersebut tidak pernah masuk ke Indonesia hingga saat ini, dan harganya lebih mahal daripada produk gas di Indonesia,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (31/7/2025). Atas tindakan tersebut, negara diduga menanggung kerugian keuangan sekitar 113.839.186 dolar Amerika Serikat atau setara 113,8 juta dolar AS.
Hari Karyuliarto dan Yenny Andayani disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Berkas perkara yang telah teregister ini menjadi langkah awal menuju persidangan terbuka yang akan menguji peran keduanya dalam skandal impor LNG Pertamina
Redaksi Energi Juang News



