Rabu, Maret 11, 2026
spot_img
BerandaEkonomi & BisnisPurbaya Undur Reorganisasi Ditjen Pajak Demi Stabilitas Coretax

Purbaya Undur Reorganisasi Ditjen Pajak Demi Stabilitas Coretax

Energi Juang News, Jakarta- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan penundaan reorganisasi besar-besaran di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Langkah ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 117 Tahun 2025 yang merevisi PMK Nomor 124 Tahun 2024.

Alasan di Balik Penundaan Reorganisasi

Dalam beleid tersebut disebutkan, tujuan utama penundaan adalah menjaga stabilitas sistem inti administrasi perpajakan atau core tax administration system yang sedang diterapkan DJP. “Untuk menjaga stabilitas implementasi sistem inti administrasi perpajakan (core tax administration system) pada DJP dalam memenuhi kebutuhan pemangku kepentingan, perlu melakukan penataan organisasi,” tertulis dalam pertimbangan resmi PMK 117/2025, sebagaimana dikutip pada Selasa (6/1/2026).

Perubahan Ketentuan dalam PMK Baru

PMK 124/2024 sebelumnya mengatur bahwa pembentukan jabatan serta pelantikan pejabat baru di seluruh unit Kementerian Keuangan harus rampung paling lambat akhir 2025. Namun, regulasi baru menyisipkan Pasal 1839A yang memberikan pengecualian khusus bagi DJP.

Baca juga : Menkeu Purbaya Sindir BNPB: “Dana Ada, Tapi Kalian Pelit Banget!”

“Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1839 dikecualikan bagi pembentukan jabatan baru, pengangkatan pejabat baru, dan pelantikan pejabat baru pada DJP,” tulis beleid tersebut. Dengan ketentuan ini, DJP diberi waktu tambahan hingga 31 Desember 2026 untuk menyelesaikan restrukturisasi organisasinya.

PMK 117/2025 ditetapkan dan diundangkan pada 31 Desember 2025 dan berlaku sejak tanggal tersebut.

Capaian Coretax Menunjukkan Tren Positif

Meski reorganisasi ditunda, DJP melaporkan perkembangan menggembirakan dari implementasi sistem Coretax. Hingga 5 Januari 2026 pukul 15.37 WIB, sebanyak 20.289 wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem ini. Dari jumlah itu, 14.926 SPT berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan, 3.959 dari non-karyawan, sementara 1.397 berasal dari wajib pajak badan dalam rupiah, serta 7 dalam dolar AS.

Jumlah pengguna aktif Coretax juga terus bertambah. Total 11.397.471 wajib pajak telah mengaktivasi akun mereka, terdiri atas 10.489.395 wajib pajak orang pribadi, 819.407 badan, 88.448 instansi pemerintah, dan 221 pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). DJP menilai angka tersebut menegaskan bahwa Coretax mulai dimanfaatkan secara aktif oleh masyarakat.

Redaksi Energi Juang News

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments