Energi Juang News, Jakarta- Kejati Jakarta tetapkan empat pejabat LPEI sebagai tersangka baru pada Rabu, 14 Januari 2026. Mereka berinisial AMA (Kepala Departemen Pembiayaan Syariah LPEI 2011-2017), IA (Kadiv Pembiayaan Syariah 2007-2016), GG (Kadep Syariah-1 2017-2018), dan KRZ (Kadep Pembiayaan Syariah-2 2011-2016).
“Hari ini kami menetapkan 4 tersangka hasil perkembangan penyidikan pembiayaan ekspor nasional 2015-2023,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKI Nauli Rahim Sir di gedung Kejati, Rabu, 14 Januari 2026.
Penyidik tahan IA dan GG selama 20 hari di Rutan Salemba hingga 2 Februari 2026. AMA dan KRZ belum ditahan.
Total Delapan Tersangka
Sebelumnya, Kejati tangkap empat orang: LR (Direktur PT Tebo Indah), DW (Direktur Pelaksana 1 Unit Bisnis LPEI 2009-2018), RW (Relation Manager Pembiayaan Syariah 1 LPEI), dan HL (Beneficial Owner PT Tebo Indah serta PT Pratama Agro Sawit).
Kini total delapan tersangka hadapi dakwaan. Mereka ciptakan kajian fiktif tanpa data valid.
Modus Operandi Korupsi
Tersangka abaikan verifikasi agunan dan prinsip kehati-hatian. Mereka mark-up jaminan sawit.
“Sehingga dicairkan pembiayaan secara melawan hukum kepada PT TI dan PT PAS,” kata Nauli. Dana cair Rp919 miliar periode 2015-2023.
Mereka sangka Pasal 603 atau 604 juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 Ayat (1) UU No. 1/2023 KUHP jo Pasal 18 Ayat (1) UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 tentang PTPK.
Aset Disita Rp566 Miliar
Penyidik geledah, sita bukti, blokir, dan rampas aset. Mereka ambil kebun sawit di Tebo, tanah-bangunan di Jakarta Barat, Bogor, Lebak, Karawaci, Bekasi. Total rampasan: 4 mobil mewah plus perhiasan emas senilai Rp566 miliar.
Redaksi Energi Juang News



