Energi Juang News, Jakarta— Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga periode 2023–2025, Dito Ariotedjo, menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (23/1/2026). Ia hadir sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pembagian kuota haji di Kementerian Agama yang berlangsung pada 2023–2024.
“Benar, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi saudara DA, eks Menteri Pemuda dan Olahraga 2023–2025, dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Jumat (23/1/2026).
Dito Diminta Bersikap Kooperatif
KPK belum membeberkan alasan spesifik pemanggilan terhadap Dito. Namun, lembaga antikorupsi itu berharap Dito bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan.
“Kami meyakini Pak Dito akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan ini. Pada prinsipnya, keterangan seorang saksi dibutuhkan untuk membantu penyidik mengungkap perkara agar terang,” jelas Budi.
Latar Belakang Kasus Kuota Haji
Kasus ini bermula dari pembagian tambahan kuota 20 ribu jemaah haji untuk tahun 2024 saat Yaqut Cholil Qoumas masih menjabat sebagai Menteri Agama. Tambahan itu bertujuan memperpendek masa tunggu jemaah yang mencapai 20 tahun atau lebih.
Sebelum penambahan, Indonesia mendapat kuota 221 ribu jemaah. Setelahnya, total menjadi 241 ribu. Namun, pembagian yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Haji. Dari total tambahan, 10 ribu dialokasikan untuk haji reguler dan 10 ribu lainnya untuk haji khusus.
Padahal, menurut UU Haji, porsi haji khusus seharusnya maksimal 8 persen dari total kuota nasional. Akibat kebijakan ini, Indonesia menggunakan 213.320 kuota untuk jemaah reguler dan 27.680 untuk haji khusus pada 2024.
Dampak Kebijakan dan Status Tersangka
Kebijakan di era Yaqut tersebut berdampak langsung terhadap ribuan jemaah. Sebanyak 8.400 jemaah reguler yang telah menunggu lebih dari 14 tahun gagal berangkat, padahal seharusnya mereka mendapat kesempatan setelah adanya tambahan kuota.
Dari hasil penyidikan, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka. Lembaga tersebut mengaku telah mengantongi deretan bukti kuat terkait penetapan keduanya.
Redaksi Energi Juang News



