Minggu, Maret 8, 2026
spot_img
BerandaInternasionalPrancis Larang Anak di Bawah 15 Tahun Pakai Media Sosial

Prancis Larang Anak di Bawah 15 Tahun Pakai Media Sosial

Energi Juang News, Paris- Sebuah langkah besar tengah diambil Prancis dalam melindungi generasi mudanya dari pengaruh media sosial. Setelah melalui perdebatan panjang, parlemen akhirnya menyetujui rancangan undang-undang yang akan melarang anak di bawah usia 15 tahun menggunakan platform media sosial.

Menurut laporan AFP, Selasa (27/1/2026), hasil pemungutan suara di majelis rendah menunjukkan 120 anggota mendukung kebijakan ini, sementara 21 lainnya menolak. Selanjutnya, rancangan tersebut akan dikirim ke Senat untuk tahap pengesahan akhir.

Aturan Baru dan Tujuannya

UU ini tidak hanya membatasi akses media sosial, tapi juga melarang penggunaan ponsel di sekolah menengah atas. Jika disetujui Senat, Prancis akan menjadi negara kedua setelah Australia yang menerapkan aturan serupa untuk perlindungan anak, menyusul kebijakan Australia pada Desember lalu bagi anak di bawah 16 tahun.

Kekhawatiran meningkat seiring maraknya laporan tentang dampak negatif media sosial mulai dari gangguan kesehatan mental, paparan konten kekerasan, hingga perundungan siber.

Macron: “Emosi Anak Tidak untuk Dijual”

Presiden Emmanuel Macron menegaskan bahwa langkah ini bertujuan melawan dominasi algoritma dan bisnis digital yang mengeksploitasi anak-anak.

“Emosi anak-anak dan remaja kita tidak untuk dijual atau dimanipulasi, baik oleh platform Amerika maupun algoritma Tiongkok,” kata Macron melalui video resmi, Sabtu (24/1).

Diterapkan Mulai Tahun Ajaran 2026

Pemerintah berharap aturan ini mulai berlaku pada awal tahun ajaran 2026 untuk akun media sosial baru. Mantan perdana menteri sekaligus pemimpin partai Renaissance, Gabriel Attal, mengatakan ia menargetkan pengesahan undang-undang ini pada pertengahan Februari.

“Prancis dapat menjadi pelopor di Eropa dalam sebulan: kita dapat mengubah kehidupan kaum muda dan keluarga kita,” ujar Attal.

Jika disetujui, platform media sosial akan diberi waktu hingga 31 Desember untuk menonaktifkan akun lama yang tidak sesuai batas usia.

Kritik dan Dukungan Publik

Tidak semua pihak mendukung kebijakan ini. Arnaud Saint-Martin dari partai kiri France Unbowed (LFI) menganggap larangan itu “terlalu paternalistik dan bukan solusi untuk masalah digital.”

Namun sembilan asosiasi perlindungan anak menyerukan agar platform media sosial ikut dimintai pertanggungjawaban. Mereka menilai langkah ini penting untuk melindungi remaja dari dampak buruk aplikasi populer seperti TikTok, Snapchat, dan Instagram yang dinilai memicu tekanan sosial pada remaja, terutama perempuan.

Redaksi Energi Juang News

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments