Energi Juang News, Jakarta- PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) merencanakan pembelian kembali saham perseroan dengan pagu maksimal Rp 5 triliun, termasuk biaya perantara dan biaya transaksi lain yang terkait. Aksi ini ditujukan untuk memperkuat kepercayaan investor sekaligus memberikan imbal hasil yang dinilai lebih optimal bagi pemegang saham di tengah dinamika pasar modal.
Detail Rencana Buyback
Manajemen menargetkan buyback berlangsung paling lama 12 bulan setelah memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang dijadwalkan pada 12 Maret 2026. Perseroan juga membuka peluang untuk mengakhiri program lebih cepat, selama tetap selaras dengan ketentuan dan peraturan pasar modal yang berlaku.
BCA menegaskan jumlah saham yang dibeli kembali tidak akan melampaui 10 persen dari modal disetor perseroan sebagaimana tercatat saat ini. Dalam keterangan resmi, perusahaan menyebut tujuan utama aksi ini adalah ikut menjaga stabilitas pasar modal Indonesia sekaligus menunjukkan keyakinan manajemen terhadap prospek kinerja jangka panjang.
Baca juga : Harga Emas Antam Hari Ini Melompat Tajam
Pernyataan Manajemen BCA
EVP Corporate Communication and Social Responsibility BCA Hera F Haryn menyampaikan bahwa periode pelaksanaan shares buyback akan dimulai setelah rencana tersebut mendapat restu pemegang saham dalam RUPST pada 12 Maret 2026. “Pelaksanaan shares buyback ini tidak memiliki dampak material bagi kinerja keuangan dan kegiatan usaha perseroan,” kata Hera mengutip Antara, Kamis, 29 Januari 2026.
Hera menambahkan, dalam menjalankan kegiatan operasional maupun aksi korporasi, perseroan senantiasa berpegang pada prinsip good corporate governance (GCG) dan patuh terhadap seluruh regulasi yang berlaku. Pelaksanaan program buyback juga disusun agar tidak menurunkan permodalan di bawah batas minimum yang diatur dalam POJK terkait kewajiban penyediaan modal minimum bank umum.
Kepatuhan Modal dan Regulasi
BCA memastikan struktur permodalan tetap kuat setelah program buyback, sehingga rasio modal inti dan kewajiban penyediaan modal minimum tetap berada di atas ketentuan OJK. Perseroan menegaskan, perhitungan ruang buyback dan batas 10 persen dari modal disetor dilakukan dengan mempertimbangkan aturan dalam POJK No. 11/POJK.03/2016 yang telah disesuaikan melalui POJK No. 27 Tahun 2022.
Dengan desain seperti itu, manajemen menilai program pembelian kembali saham tidak akan mengganggu kemampuan bank dalam menyalurkan kredit maupun menjaga kualitas aset ke depan. Langkah ini juga diposisikan sebagai sinyal bahwa perseroan melihat valuasi saham masih menarik untuk ditopang lewat aksi pasar sekunder.
Kinerja Keuangan Terbaru BCA
Per akhir Desember 2025, BCA dan entitas anak mencatat laba bersih sebesar Rp 57,5 triliun, tumbuh 4,9 persen secara tahunan dibandingkan tahun sebelumnya. Dari sisi intermediasi, total kredit mencapai Rp 993 triliun atau naik 7,7 persen secara tahunan, dengan rata-rata pertumbuhan kredit 10,8 persen sepanjang 2025.
Di sisi pendanaan, total dana pihak ketiga (DPK) tumbuh 10,2 persen menjadi Rp 1.249 triliun, ditopang kenaikan dana giro dan tabungan (CASA) sebesar 13,1 persen hingga menembus Rp 1.045 triliun. Basis dana murah yang kuat ini menjadi penopang utama profitabilitas bank dan memberi ruang bagi manajemen untuk tetap agresif menyalurkan kredit sekaligus menjalankan program buyback.



