Jumat, Maret 13, 2026
spot_img
BerandaHukumBareskrim Tahan Bos Dana Syariah Indonesia Terkait Skandal Penipuan

Bareskrim Tahan Bos Dana Syariah Indonesia Terkait Skandal Penipuan

Energi Juang News, Jakarta– Dua petinggi PT Dana Syariah Indonesia (DSI) resmi ditahan oleh Bareskrim Polri terkait dugaan kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kedua pejabat itu, masing-masing berinisial TA (Direktur Utama PT DSI) dan RL (Komisaris PT DSI), kini mendekam di Rumah Tahanan Bareskrim Polri untuk menjalani penahanan selama 20 hari, Selasa (10/2/2026).

Brigjen Ade Safri Simanjuntak selaku Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menegaskan langkah ini diambil demi kepentingan penyidikan berdasarkan Pasal 99 dan 100 KUHAP.

“Penyidik Dittipideksus telah melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka TA dan ARL,” ujar Ade Safri.

Jalani Pemeriksaan Maraton

Keduanya mengikuti pemeriksaan intensif pada Senin (9/2) dan menjawab ratusan pertanyaan penyidik.

“TA mendapatkan 85 pertanyaan, sedangkan ARL dicecar 138 pertanyaan,” ungkap Ade Safri.

Selain TA dan RL, polisi juga menetapkan satu tersangka lain, yakni MY, eks Direktur PT DSI yang juga pimpinan beberapa perusahaan lain seperti PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari. Namun, MY tidak menghadiri panggilan penyidik dengan alasan sakit.

“MY tidak hadir memenuhi panggilan pada 9 Februari 2026 karena sakit,” kata Ade Safri.

Rentetan Dugaan Pelanggaran Hukum

Tiga tersangka itu diduga terlibat dalam berbagai tindak pidana, antara lain penggelapan dalam jabatan, penipuan, manipulasi laporan keuangan, hingga penggunaan data fiktif.
Kasus ini disebut berlangsung dalam kurun waktu panjang, sejak 2018 hingga 2025.

Menurut keterangan resmi Brigjen Ade Safri pada Jumat (6/2/2026), para tersangka disangkakan melanggar sejumlah pasal, termasuk:

  • Pasal 488, 486, dan 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
  • Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.
  • Pasal 299 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Dugaan TPPU dari Dana Masyarakat

Lebih jauh, penyidik menuding PT Dana Syariah Indonesia juga melakukan pencucian uang melalui skema pendanaan proyek fiktif. Dana yang dihimpun dari masyarakat diduga dialirkan menggunakan data peminjam palsu (Borrower Existing).

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tegas Ade Safri.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan lembaga keuangan berbasis syariah yang selama ini mengedepankan prinsip transparansi dan kepercayaan.

Redaksi Energi Juang News

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments