Rabu, Maret 11, 2026
spot_img
BerandaKesehatanDipecat Karena Hampir Sebulan Bolos, Ini Kata dr Piprim

Dipecat Karena Hampir Sebulan Bolos, Ini Kata dr Piprim

Energi Juang News, Jakarta- Diberhentikannya konsultan jantung anak senior dr Piprim Basarah Yanuarso sebagai aparatur sipil negara (ASN) setelah dinilai melakukan pelanggaran disiplin berat,  karena tidak masuk kerja selama 28 hari berturut-turut di RSUP Fatmawati.

Namun dr Piprim menyebut ketidakhadirannya merupakan bentuk protes atas mutasi yang dinilai mendadak dan tidak sesuai prosedur.

Ia mengungkapkan sebenarnya ada ‘win-win solution’ yang sempat ditawarkan dalam sidang awal terkait mutasinya bersama pihak Fatmawati dan RSCM.

dr Piprim Dipecat ASN Usai Protes Mutasi dari RSCM ke RSUP Fatmawati

Menurutnya, kebutuhan pengembangan layanan jantung anak di Fatmawati bisa dilakukan tanpa harus memindahkannya secara penuh dari RSCM.

“Kalau tujuannya untuk mengembangkan layanan jantung anak di Fatmawati, saya nggak harus dimutasi. Beri saya surat penugasan, satu atau dua hari di Fatmawati, tiga hari di RSCM,” ujarnya dalam unggahan di akun pribadinya, Rabu (18/2/2026).

Baca juga : Peserta BPJS PBI Nonaktif, DPR Panggil Menkes-BPJS

Dengan skema tersebut, ia mengaku tetap bisa melayani pasien di RSCM serta membimbing peserta didik, khususnya calon konsultan jantung anak, sembari membantu pengembangan layanan di Fatmawati.

Namun, usulan itu disebutnya ditolak.

“Katanya saya harus segera dimutasi ke Fatmawati,” ujarnya.

Ia juga menyebut dalam proses sidang disiplin, keputusan mutasi tetap dipertahankan.

“Tapi karena mereka tetap menetapkan mutasi ini sebagai hukuman, jawabannya satu, Anda tetap harus menjalankan keputusan mutasi,” katanya.

Gugat Mutasi ke PTUN, dr Piprim Singgung Tekanan ke IDAI dan Isu Independensi Kolegium

dr Piprim menilai mutasi tersebut bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan bentuk tekanan terhadap dirinya dan organisasi Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).

Menurutnya, kebijakan itu berkaitan dengan sikap kritis IDAI soal independensi kolegium.

“Itu yang saya tolak,” tegasnya.

Karena merasa mutasi tersebut tidak sesuai prosedur sebagai ASN, dr Piprim melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Saya ini laki-laki, tapi kalau ditekan, laki-laki akan melawan dengan sepenuh kekuatannya,” ucapnya.

Redaksi Energi Juang News

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments