Jumat, Maret 6, 2026
spot_img
BerandaKesehatanPeserta BPJS PBI Nonaktif, DPR Panggil Menkes-BPJS

Peserta BPJS PBI Nonaktif, DPR Panggil Menkes-BPJS

Energi Juang News, Jakarta – Komisi IX DPR RI bereaksi keras atas kabar ribuan peserta BPJS Kesehatan dari segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) mendadak dinonaktifkan tanpa pemberitahuan sebelumnya. Mereka menilai kebijakan administratif tidak boleh mengorbankan hak dasar rakyat untuk mendapatkan layanan kesehatan.

Komisi IX DPR Angkat Suara

Wakil Ketua Komisi IX DPR, Charles Honoris, menegaskan pihaknya segera memanggil Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, dan Direktur Utama BPJS Kesehatan untuk memberikan penjelasan resmi soal polemik ini.

“Komisi IX DPR RI akan segera memanggil pihak terkait dalam rapat kerja untuk meminta penjelasan resmi, termasuk dari Menteri Sosial, Direktur Utama BPJS Kesehatan, dan Menteri Kesehatan. Kami tidak akan tinggal diam ketika kebijakan teknokratis justru mengorbankan hak dasar warga. Tidak boleh ada kebijakan administratif yang menelan korban jiwa,” ujar Charles kepada wartawan, Kamis (5/2/2026).

Dampak ke Pasien Penyakit Kronis

Charles menyoroti kesulitan yang dialami pasien cuci darah akibat nonaktifnya kartu BPJS PBI secara mendadak. Menurut laporan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI), banyak pasien ditolak rumah sakit saat hendak menjalani prosedur karena kartu mereka tiba-tiba tidak aktif.

Baca juga : Dipecat Karena Hampir Sebulan Bolos, Ini Kata dr Piprim

“Berdasarkan laporan dari Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI), banyak pasien yang ditolak layanan oleh rumah sakit karena kartu BPJS PBI mereka tiba-tiba tidak aktif. Bahkan ada pasien yang baru mengetahui statusnya nonaktif saat hendak menjalani cuci darah, suatu prosedur medis yang menyangkut keselamatan jiwanya,” ungkap legislator dari PDIP itu.

Ia menekankan hak atas layanan kesehatan merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Negara, katanya, tak boleh abai pada rakyat yang bergantung penuh pada pengobatan rutin seperti hemodialisis.

DPR Minta Evaluasi Data PBI

Komisi IX DPR mendesak adanya evaluasi total atas pembaruan data PBI. Charles menyebut seharusnya ada pemberitahuan minimal 30 hari sebelum penonaktifan dilakukan agar masyarakat tidak panik dan kehilangan akses layanan.

“BPJS Kesehatan juga agar segera membuat mekanisme darurat aktivasi ulang di rumah sakit rujukan, khusus bagi pasien gagal ginjal, kanker, talasemia, dan penderita penyakit kronis lainnya,” tambahnya.

Penjelasan BPJS dan Kemensos

Terkait isu ini, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan penonaktifan peserta PBI JK merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku mulai 1 Februari 2026.

“Dalam SK tersebut, telah dilakukan penyesuaian di mana sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan, digantikan dengan peserta baru. Jadi, secara jumlah total peserta PBI JK sama dengan jumlah peserta PBI JK pada bulan sebelumnya,” jelas Rizzky, Rabu (4/1).

Ia menambahkan, peserta yang dinonaktifkan dapat mengajukan aktivasi ulang jika memenuhi kriteria tertentu, seperti tergolong miskin atau rentan miskin, serta penderita penyakit kronis atau kondisi medis darurat.

Redaksi Energi Juang News

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments