Kamis, Agustus 6, 2026
spot_img
BerandaKesehatanDokter Hina Pasien BPJS, Ini Kata IDI

Dokter Hina Pasien BPJS, Ini Kata IDI

Energi Juang News, Jakarta- Ikatan Dokter Indonesia (IDI) masih menantikan tuntasnya proses pemeriksaan etik terhadap dokter yang diduga menghina pasien BPJS melalui media sosial. Penanganan kasus tersebut akan dilakukan oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI.

Wakil Ketua Umum IDI, dr Wiweka, menjelaskan bahwa proses pemeriksaan diawali dengan klarifikasi terhadap dokter yang bersangkutan sebelum masuk ke sidang etik.

“Ini akan diselesaikan oleh MKEK. Kalau memang ada indikasi kesalahan, sebelum dilakukan persidangan kami akan melakukan pemanggilan sejawat untuk klarifikasi atau tabayyun. Setelah dinilai, baru masuk ke dalam pemeriksaan etik untuk dilihat seberapa besar kesalahannya,” kata Wiweka.

Menurutnya, majelis etik akan menilai tingkat pelanggaran yang dilakukan, mulai dari kategori ringan hingga sangat berat. Hasil penilaian tersebut menjadi dasar penentuan sanksi yang dijatuhkan.

“Ada yang bersifat ringan, sedang, berat, sampai sangat berat. Tentunya sanksi dalam rangka pembinaan terhadap profesi dokter tersebut, tergantung hasil penilaian dari majelis etik,” ujarnya.

Wiweka menegaskan, tujuan utama pemberian sanksi bukan semata-mata menghukum, melainkan membina dokter agar tetap menjalankan profesinya sesuai dengan etika kedokteran. Berdasarkan Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) 2025, penanganan pelanggaran etik dilakukan melalui MKEK dengan mengedepankan pembinaan demi menjaga keselamatan pasien dan martabat profesi.

Dalam aturan tersebut, sanksi etik yang dapat dijatuhkan antara lain berupa teguran atau peringatan tertulis untuk pelanggaran ringan. Apabila pelanggaran dinilai lebih serius atau dokter tidak menunjukkan perbaikan, MKEK dapat menjatuhkan skorsing keanggotaan sementara dalam organisasi profesi.

Sementara itu, sanksi etik terberat adalah pemberhentian tetap dari keanggotaan IDI.Meski begitu, sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sanksi etik yang dijatuhkan organisasi profesi tidak secara otomatis berakibat pada pencabutan Surat Izin Praktik (SIP). Sanksi dari MKEK bersifat pembinaan internal organisasi, sedangkan tindakan administratif terkait izin praktik menjadi kewenangan pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga :  Menelan Sperma Saat Berhubungan Seks, Amankah?

Redaksi Energi Juang News

Hizkia Darmayana
Hizkia Darmayanahttps://energijuangnews.com/
Hidup Hanya Sekali, Maka Buatlah Berarti. Pimpinan Redaksi dari EnergiJuangNews.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments