Senin, Maret 16, 2026
spot_img
BerandaDaerahDaerah Khusus Jakarta Jakarta Tutup klub malam Saat Ramadan, Tapi..

 Jakarta Tutup klub malam Saat Ramadan, Tapi..

Energi Juang News, Jakarta— Menjelang datangnya bulan suci Ramadan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan pembatasan kegiatan hiburan malam. Seluruh tempat seperti klub malam, diskotek, hingga rumah pijat diwajibkan tutup selama periode puasa tahun ini.

Aturan Baru Selama Ramadan dan Idulfitri

Kebijakan tersebut termuat dalam Pengumuman Nomor e-0038/PW.01.02 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata selama Ramadan dan Idulfitri 1447 H/2026 M. Regulasi ini diterbitkan oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta pada 13 Februari 2026.

Menurut isi pengumuman, sejumlah usaha pariwisata diwajibkan menutup operasional mulai satu hari sebelum Ramadan hingga satu hari setelah hari kedua Idulfitri. Jenis usaha yang terkena aturan ini meliputi kelab malam, diskotek, panti pijat, bar, arena permainan dewasa, dan sejenisnya.

“Pengaturan ini bukan pembatasan semata, melainkan penyesuaian yang proporsional agar kegiatan usaha tetap berjalan, dengan menghormati nilai-nilai keagamaan masyarakat,” ujar Kepala Disparekraf DKI Jakarta, Andhika Permata, Rabu (18/2/2026).

Baca juga : Hasil Sidang Isbat: 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari

Ada Pengecualian untuk Hotel dan Kawasan Tertentu

Namun, kebijakan ini menyisakan ruang kelonggaran. Pemerintah masih mengizinkan operasional bagi tempat hiburan yang berada di hotel bintang empat dan lima, serta di kawasan komersial tertentu. Syaratnya, lokasi tersebut tidak berdekatan dengan permukiman, rumah ibadah, sekolah, atau rumah sakit.

Bagi pelaku usaha yang mendapat izin buka, jam operasional dibatasi ketat. Misalnya, kelab malam dan diskotek hanya boleh beroperasi antara pukul 20.30 WIB hingga 01.30 WIB. Selain itu, pengelola wajib menutup transaksi (closed bill) satu jam sebelum waktu operasional berakhir.

Larangan Ketat dan Pengawasan Selama Ramadan

Pengumuman tersebut juga memuat larangan keras terhadap aktivitas yang melanggar norma. Konten pornografi, pornoaksi, perjudian, narkoba, hingga aksi yang berpotensi mengganggu lingkungan dilarang total. Para pelaku usaha diimbau menjaga suasana kondusif selama Ramadan dan Idulfitri, serta memastikan pengunjung dan karyawan berpakaian sopan.

“Melalui kebijakan ini, Pemprov DKI berharap sektor pariwisata tetap tumbuh sehat dan berkelanjutan sejalan dengan nilai toleransi, ketertiban, dan harmoni sosial, yang menjadi karakter Jakarta sebagai kota global dan pusat kegiatan nasional,” tutup Andhika.

Redaksi Energi Juang News

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments