Kamis, Maret 12, 2026
spot_img
BerandaBerita NasionalKemenag–Baznas Tegaskan Zakat Tak untuk MBG

Kemenag–Baznas Tegaskan Zakat Tak untuk MBG

Energi Juang News, Jakarta- KEMENTERIAN Agama bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI meluruskan isu soal penggunaan dana zakat untuk program makan bergizi gratis atau MBG. Penjelasan keduanya menegaskan kembali batasan pemanfaatan zakat dalam syariat Islam.

Zakat Wajib Sesuai Delapan Asnaf

Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan dana zakat tidak boleh digunakan di luar ketentuan delapan asnaf atau golongan penerima yang telah diatur dalam Al-Qur’an. Ia merespons beredarnya konten yang menarasikan Kemenag akan memaksimalkan zakat dan wakaf untuk mendanai program MBG.

“Zakat itu tidak boleh dimanfaatkan di luar asnaf-nya. Jangan sampai zakat ini diberikan kepada yang non-asnaf. Itu persoalan syariat,” ucap Nasaruddin di Kantor Pusat Kementerian Agama, Jakarta, dikutip dari keterangan resmi Kementerian Agama, Kamis, 26 Februari 2026.

​Baca juga : PDI Perjuangan Bantah MBG Tak ‘Memakan’ Anggaran Pendidikan

Surat At-Taubah ayat 60 menjelaskan delapan golongan penerima zakat yang menjadi rujukan pengelolaan zakat nasional. Ayat tersebut mengatur bahwa zakat diperuntukkan bagi fakir, miskin, amil, muallaf, riqab (hamba sahaya), gharimin (orang yang terlilit hutang), fii sabilillah, dan ibnu sabil.

Penegasan Kembali Fungsi Zakat

Nasaruddin menilai ketegasan ini penting untuk menjaga kemurnian fungsi zakat sebagai instrumen ibadah dan keadilan sosial umat. “Saya kira itu yang sangat penting. Berikanlah zakat itu seperti apa yang tercantum di dalam asnaf secara tegas. Saya kira itu yang sangat penting. Jangan berikan zakat itu kepada yang mereka tidak berhak,” kata Nasaruddin.

Ia menambahkan, penyaluran zakat wajib mengikuti ketentuan syariat yang sudah baku. Dengan demikian, wacana penggunaan zakat untuk program yang tidak termasuk dalam delapan asnaf, termasuk MBG, dianggap bertentangan dengan prinsip dasar penyaluran zakat.

Baznas Pastikan ZIS Tidak Biayai MBG

Sementara itu, Baznas RI juga menegaskan bahwa zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang dihimpun dari para muzaki serta masyarakat tidak digunakan untuk mendanai proyek MBG. Pimpinan Bidang Pengumpulan Baznas, Rizaludin Kurniawan, menuturkan pemanfaatan ZIS memiliki aturan penggunaan yang jelas dan tidak boleh dialihkan di luar peruntukan yang ditetapkan syariat Islam.

“Kami tegaskan bahwa zakat, infak, dan sedekah yang dititipkan masyarakat kepada Baznas tidak digunakan sepersen pun untuk program makan bergizi gratis. Seluruhnya disalurkan untuk kemaslahatan umat sesuai dengan ketentuan delapan asnaf,” ujar Rizaludin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin, 23 Februari 2026.

Dana ZIS dan MBG Berjalan di Jalur Berbeda

Rizaludin menjelaskan bahwa secara kelembagaan maupun sumber pendanaan, program MBG dan pengelolaan zakat berada pada sistem yang berbeda. Program MBG disebut sebagai program pemerintah yang didanai melalui anggaran negara, sedangkan dana ZIS bersumber dari amanah masyarakat yang penggunaannya diatur ketat dalam syariat Islam.

“Karena itu, penggunaan dana zakat tidak dapat dialihkan untuk program yang tidak masuk dalam kategori asnaf, termasuk program MBG,” ujarnya. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan terkait penggunaan dana zakat dan menegaskan amanah para muzaki tetap terjaga.

Redaksi Energi Juang News

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments