Rabu, Maret 4, 2026
spot_img
BerandaHukum3 Terdakwa Kasus Perintangan CPO Divonis Bebas

3 Terdakwa Kasus Perintangan CPO Divonis Bebas

Energi Juang News, Jakarta- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat memutus bebas tiga orang yang sebelumnya didakwa menghalangi proses hukum dalam perkara korupsi komoditas strategis nasional. Putusan ini sekaligus memulihkan nama baik mereka setelah melalui rangkaian persidangan panjang.

Majelis Hakim Nyatakan Tiga Terdakwa Tak Bersalah

Sidang yang berlangsung maraton pada Selasa hingga Rabu dini hari, 3–4 Maret 2026, berakhir dengan vonis lepas dari segala tuntutan. Majelis hakim yang dipimpin Efendi bersama hakim anggota Adek Nurhadi dan Andi Saputra menyatakan Junaedi Saibih, Tian Bahtiar, dan M Adhiya Muzakki tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan.

Junaedi dikenal sebagai advokat sekaligus akademisi. Tian Bahtiar merupakan Direktur Pemberitaan JakTV, sementara M Adhiya Muzakki berperan dalam pengelolaan media sosial.

Putusan tersebut sekaligus membatalkan ancaman hukuman berat yang sebelumnya diajukan jaksa penuntut umum.

Hak untuk Dilupakan Jadi Sorotan

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, menegaskan bahwa vonis bebas tidak hanya menghentikan perkara, tetapi juga memulihkan hak para terdakwa secara menyeluruh.

“Oleh karena seluruh terdakwa telah dijatuhi putusan bebas, majelis hakim berpendapat bahwa keadilan menuntut pemulihan yang menyeluruh, termasuk terhadap jejak digital para terdakwa yang terekam selama proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan,” kata Sunoto dalam keterangan resmi pada Rabu, 4 Maret 2026.

Menurutnya, era digital membuat informasi menyebar cepat dan sulit terhapus. Ketika tuduhan tidak terbukti, rekam jejak tersebut bisa berubah menjadi disinformasi yang merusak reputasi.

Selain berdampak pada nama baik, situasi itu juga dapat memicu stigma sosial dan menghambat hak atas pekerjaan maupun kehidupan pribadi. “Majelis hakim memberikan hak untuk dilupakan (right to be forgotten) kepada para terdakwa sebagai bagian dari pemulihan hak-hak mereka,” ujar Sunoto.

Dasar Hukum Penghapusan Jejak Digital

Majelis hakim mendasarkan putusan tersebut pada sejumlah regulasi. Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 menjamin perlindungan atas kehormatan dan martabat pribadi. Ketentuan ini diperkuat Pasal 26 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, Pasal 8 juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi memberikan hak kepada subjek data untuk menghentikan pemrosesan serta meminta penghapusan data pribadinya.

Putusan ini menegaskan bahwa kebebasan dari tuntutan pidana harus diikuti pemulihan nama baik di ruang digital.

Tuntutan Jaksa Sebelumnya Cukup Berat

Sebelum vonis dibacakan, jaksa menuntut Junaedi Saibih dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan. Ia dituduh merancang strategi pembelaan yang dianggap menghambat proses hukum, termasuk menggelar seminar dan membangun opini publik melalui media.

Tian Bahtiar dituntut delapan tahun penjara dengan denda serupa. Jaksa menilai ia menggerakkan pemberitaan yang membentuk narasi negatif terhadap penyidikan.

Adapun M Adhiya Muzakki juga menghadapi tuntutan delapan tahun penjara. Ia dituding menjalankan operasi media sosial yang dinilai mengganggu proses penyidikan dan penuntutan.

Namun, majelis hakim menilai seluruh dakwaan tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Redaksi Energi Juang News

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments