Energi Juang News, Jakarta- Pemerintah menyiapkan skema kerja fleksibel menjelang dan setelah masa libur panjang hari raya tahun ini. Langkah tersebut diambil agar mobilitas masyarakat tetap terkendali tanpa mengganggu layanan publik maupun aktivitas perusahaan.
Kebijakan WFA Lebaran 2026 diterapkan bagi aparatur sipil negara (ASN) serta pekerja sektor swasta. Aturan ini tertuang dalam surat edaran dari Kementerian PANRB dan Kementerian Ketenagakerjaan.
Jadwal WFA Lebaran 2026 untuk ASN
Pemerintah mengatur pelaksanaan kerja fleksibel bagi ASN melalui Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026. Aturan tersebut membahas penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan selama periode libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi serta Idulfitri 1447 Hijriah.
Baca juga : Liburan Imlek, Ratusan Juta Perjalanan Terjadi di Seluruh China
Dalam edaran itu dijelaskan bahwa ASN dapat bekerja dari lokasi lain pada beberapa hari sebelum dan setelah masa libur.
Berikut jadwalnya:
Dua hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Nyepi:
- Senin, 16 Maret 2026
- Selasa, 17 Maret 2026
Tiga hari setelah libur nasional dan cuti bersama Idulfitri:
- Rabu, 25 Maret 2026
- Kamis, 26 Maret 2026
- Jumat, 27 Maret 2026
Kementerian PANRB menegaskan, pengaturan ini bukan penambahan hari libur. Skema tersebut hanya memberikan fleksibilitas lokasi kerja agar pelayanan publik tetap berjalan selama periode libur panjang.
Jadwal WFA Lebaran 2026 untuk Pekerja Swasta
Kebijakan serupa juga berlaku bagi pekerja di sektor swasta. Ketentuan ini tercantum dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/II/2026.
Melalui aturan tersebut, perusahaan diperbolehkan menerapkan kerja dari lokasi lain bagi karyawan pada tanggal yang sama dengan ASN.
Adapun jadwal WFA Lebaran 2026 untuk pekerja swasta adalah:
- Senin, 16 Maret 2026
- Selasa, 17 Maret 2026
- Rabu, 25 Maret 2026
- Kamis, 26 Maret 2026
- Jumat, 27 Maret 2026
Namun, tidak semua sektor dapat menerapkan kebijakan ini. Pemerintah memberikan pengecualian bagi sejumlah bidang yang berkaitan langsung dengan layanan publik dan kelangsungan produksi.
Sektor yang Dikecualikan dari Kebijakan WFA
Beberapa sektor tetap diminta menjalankan aktivitas kerja normal selama periode tersebut. Pengecualian ini berlaku untuk layanan yang membutuhkan kehadiran langsung pekerja.
Sektor yang umumnya tidak menerapkan WFA antara lain:
- Kesehatan
- Logistik dan transportasi
- Keamanan
- Perhotelan dan hospitality
- Pusat perbelanjaan
- Manufaktur
- Industri makanan dan minuman
- Sektor esensial lain yang berkaitan dengan proses produksi
Pemerintah juga menegaskan bahwa kebijakan WFA tidak dihitung sebagai cuti tahunan bagi pekerja.
Redaksi Energi Juang News



