Energi Juang News, Solo- Pemerintah Kota Solo bersiap menerapkan aturan baru yang lebih ketat untuk menekan persoalan sampah. Kebijakan ini dirancang sebagai langkah serius dalam memperbaiki sistem pengelolaan lingkungan di wilayah tersebut.
Pemkot Solo Siapkan Aturan Khusus Pengelolaan Sampah
Pemerintah Kota Solo akan menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang secara khusus mengatur kewajiban pengelolaan sampah bagi seluruh elemen masyarakat. Wali Kota Solo Respati Ardi menegaskan, aturan ini menyasar berbagai pihak, mulai dari rumah tangga hingga pelaku usaha dan perkantoran.
Saat ini, regulasi tersebut masih dalam tahap kajian dan sosialisasi. Pemerintah menargetkan aturan segera berlaku dalam waktu dekat. Kebijakan ini diharapkan menjadi fondasi kuat untuk menciptakan sistem pengelolaan sampah yang lebih tertib dan efektif.
“Dalam aturan ini akan dijelaskan secara rinci tanggung jawab masing-masing pihak dalam mengelola sampahnya. Tujuannya agar penanganan sampah di Solo bisa berjalan lebih optimal,” ujarnya saat ditemui di Solo, Rabu (1/4/2026).
Sanksi Tipiring Disiapkan untuk Pelanggar
Pemkot Solo tidak hanya menetapkan kewajiban, tetapi juga menyiapkan sanksi tegas. Respati menegaskan, pelanggar aturan tidak hanya dikenai sanksi administratif, tetapi juga dapat diproses melalui tindak pidana ringan (tipiring).
Langkah ini diambil untuk memperkuat disiplin masyarakat. Pemerintah masih menemukan praktik pembuangan sampah sembarangan di sejumlah titik kota. Penegakan hukum dinilai penting agar kebiasaan tersebut bisa dihentikan.
Baca juga : Joget dikala Operasi, Perawat RSUD Datu Beru Dinonaktifkan
“Penegakan hukum menjadi penting mengingat masih ditemukannya praktik pembuangan sampah sembarangan di sejumlah titik,” katanya.
Kasus di Jalan Slamet Riyadi Jadi Sorotan
Salah satu kasus yang mendapat perhatian terjadi di kawasan Jalan Slamet Riyadi. Satuan Polisi Pamong Praja Kota Solo mengungkap praktik pembuangan sampah liar di area tersebut.
Respati menyayangkan kejadian itu. Ia menilai perilaku membuang sampah sembarangan dapat merusak wajah kota sekaligus mengancam kesehatan lingkungan.
“Perilaku tidak bertanggung jawab dalam membuang sampah, dapat merusak wajah kota dan berdampak pada kesehatan lingkungan,” ujar dia.
Edukasi dan Sistem Pengelolaan Diperkuat
Selain penindakan, Pemkot Solo juga akan memperkuat edukasi kepada masyarakat. Pemerintah akan menggandeng perangkat wilayah, komunitas, dan pelaku usaha untuk membangun kesadaran kolektif.
Upaya lain yang disiapkan meliputi penguatan sistem pemilahan sampah organik dan anorganik, serta peningkatan fasilitas seperti tempat pembuangan sementara (TPS) dan layanan pengangkutan.
Dengan sistem yang lebih terintegrasi, pemerintah berharap volume sampah yang berakhir di tempat pembuangan akhir dapat ditekan.
“Kami sangat menyayangkan masih adanya pembuangan sampah liar. Ke depan, pelanggaran seperti ini akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tuturnya.
Harapan Perubahan Perilaku Masyarakat
Melalui Perwali ini, Pemkot Solo ingin membangun budaya baru dalam pengelolaan sampah. Pemerintah mengajak masyarakat untuk terlibat aktif menjaga kebersihan kota.
Kesadaran kolektif dinilai menjadi kunci agar kebijakan ini berjalan efektif dan berkelanjutan.
Redaksi Energi Juang News



