Energi Juang News, Jakarta- Sejumlah warga di Kabupaten Bekasi masih menunggu kejelasan pencairan dana kompensasi lahan. Proses administrasi yang berlarut membuat mereka resah, meski seluruh syarat disebut sudah dipenuhi.
Keluhan ini muncul di tengah berlanjutnya pembangunan proyek jalan tol yang melintasi sejumlah desa di wilayah tersebut.
Validasi Lahan Jadi Penghambat
Warga terdampak proyek Tol Jakarta-Cikampek II Selatan atau Japek Selatan mengeluhkan lambatnya pencairan ganti rugi. Anggota Satuan Tugas Desa Burangkeng, Tarmidi, menyebut kendala utama berasal dari proses validasi kepemilikan lahan oleh Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Bekasi.
Menurut dia, Satgas desa telah menelusuri persoalan ini dan menemukan bahwa verifikasi data tanah menjadi titik krusial yang menghambat pembayaran. Validasi diperlukan untuk memastikan keabsahan data fisik dan yuridis tanah sebelum transaksi dilakukan.
Langkah tersebut juga bertujuan mencegah sengketa, tumpang tindih kepemilikan, atau status lahan yang bermasalah. Namun, proses ini justru memakan waktu lebih lama dibanding tahap awal pembebasan lahan.
Warga Mengaku Tak Dapat Kepastian
Tarmidi mengatakan warga sebenarnya sudah melengkapi seluruh dokumen. Bahkan, nilai appraisal telah ditetapkan sejak 2025. Namun hingga kini, dana ganti rugi belum juga diterima.
Ia menilai kondisi ini berbeda dengan tahap awal proyek. Saat itu, proses validasi hingga pembayaran bisa rampung dalam waktu sekitar satu bulan.
“Kami tidak mendapat informasi jika ada kekurangan berkas. Biasanya langsung diberi tahu, tapi kali ini tidak ada komunikasi,” ujarnya.
Perwakilan Satgas Desa Ciledug, Nana Supriatna, mengaku sudah berulang kali mendatangi kantor pertanahan untuk meminta kejelasan. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil.
Ia menyebut warga terus mendesak Satgas desa untuk memberikan kepastian. Bahkan, pertanyaan soal pencairan dana datang hampir setiap pekan.
Proyek Tetap Berjalan, 141 Bidang Belum Dibayar
Di sisi lain, pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan tanah menyatakan pembayaran oleh LMAN belum bisa dilakukan sebelum hasil validasi dari BPN selesai.
PPK juga belum dapat memastikan kapan proses tersebut akan rampung karena berada di luar kewenangannya.
Sementara itu, perwakilan Humas KSO Japek Selatan, Tommy Fikar Alamsyah, mengakui masih ada sejumlah lahan yang belum dibayarkan. Lokasinya tersebar di beberapa desa, seperti Burangkeng, Ciledug, Taman Sari, Kertarahayu, dan Jayasampurna.
Ia menyebut pembangunan tetap berjalan berdasarkan kesepakatan dengan pemilik lahan. Namun, keterlambatan pembayaran berpotensi memicu pembengkakan biaya proyek.
“Total ada 141 bidang tanah yang belum dibayarkan. Proses validasi memang masih berjalan,” kata Tommy.
Hingga saat ini, pihak ATR/BPN belum memberikan keterangan resmi terkait penyebab keterlambatan tersebut.
Redaksi Energi Juang News



