Rabu, Mei 27, 2026
spot_img
BerandaHukumDewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minang Laporkan Permadi Arya ke Polisi

Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minang Laporkan Permadi Arya ke Polisi

Jakarta, Energi Juang News-Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minang (IKM) melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim Polri.

Abu Janda dipolisikan atas dugaan penghinaan terhadap masyarakat Sumatera Barat dengan sebutan ‘barbar’.

DPP IKM melaporkan Abu Janda pada Selasa (26/5/2026). Laporan tersebut teregister dengan nomor surat tanda terima laporan LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim. IKM menilai pernyataan Abu Janda telah melukai hati masyarakat Minangkabau.

“Laporan terhadap dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh saudara Permadi Arya alias Abu Janda. Beliau diduga menyampaikan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sumatera Barat dengan menyebut ‘suku barbar’,” ujar Sekjen DPP IKM, Braditi Moulevey Rajo Mudo, di gedung Bareskrim Polri.

Mereka meyakini pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tidak ada yang kebal hukum. Oleh karena itu, dia meyakini laporannya diproses.

“Dipastikan di pemerintahan Prabowo ini tidak ada yang kebal hukum. Artinya, kita sebagai warga negara mempunyai hak yang sama di mata hukum,” tuturnya.

Lebih lanjut, Wakil Ketua Bidang Hukum DPP IKM, Defrizal Djamaris, menjelaskan pihaknya melaporkan Abu Janda atas dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA. Dia mengatakan ucapan itu disampaikan Abu Janda dalam pidato yang diduga di AS.

“Kami laporkan dengan dugaan Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Baru). Objeknya adalah pidato saudara Permadi Arya yang diduga dilakukan di luar negeri, kemungkinan di Philadelphia, Amerika Serikat,” katanya.

Defrizal menyoroti penggunaan kata ‘barbar’ yang dialamatkan kepada masyarakat Sumbar dan Jabar. Menurut dia, berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata tersebut memiliki makna yang sangat negatif.

“Di mana di situ disebutkan bahwa masyarakat yang daerah yang intoleran itu ya, Sumbar, Jabar, itu yang ada ‘bar’, ‘bar’ di belakangnya itu dianggap masyarakat barbar, seolah itu orang barbar di sana,” tutur Defrizal.

Baca juga :  Kecelakaan KRL Bekasi, Kemenhub Gerebek Pool Taksi Green SM

“Di mana menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, arti dari barbar itu jelas ya bahwa tidak beradab, tidak beradab, kejam, dan manusia yang tidak berperadaban gitu ya,” imbuhnya.

Dalam laporan ini, IKM menyerahkan bukti berupa video dari akun TikTok ‘Pengharapan Kekal’ yang memuat pidato Abu Janda berdurasi sekitar 9 menit. IKM berharap Polri dapat memproses laporan ini secara transparan, profesional, dan proporsional.

“Kami berharap hukum juga tajam terhadap orang-orang seperti dia (Abu Janda). Selama ini sepertinya banyak laporan masyarakat yang dirasa kurang terlayani dengan baik terkait yang bersangkutan. Kami harap kali ini ada keadilan,” katanya.

Terkait laporan ini, Abu Janda juga telah buka suara. Dia mengaku tidak pernah menghina warga Sumbar.

“Saya tidak menghina rakyat Sumbar,” kata Abu Janda saat dihubungi terpisah.

Abu Janda bahkan menilai laporan itu didorong oleh rasa benci.

“Tapi kalau dasarnya sudah benci Abu Janda ya susah. Tidak menghina pun bisa dianggap menghina,” sambungnya.

 

Redaksi Energi Juang News

Esteria Tamba
Esteria Tambahttps://energijuangnews.com/
Freshgraduate at the Political Science study program, Jambi University. Being a youth delegate of the Jambi Provincial Parliament 2023, A mentor in the church youth community, Has a GPA of 3.8 out of 4.0, and has experience working and interning.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments