Sabtu, April 25, 2026
spot_img
BerandaHukumDamkar Semarang Polisikan Prank DC Pinjol

Damkar Semarang Polisikan Prank DC Pinjol

Energi Juang News, Jakarta – Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang mengambil langkah hukum setelah menerima laporan kebakaran yang ternyata tidak benar. Peristiwa ini diduga berkaitan dengan aksi penagihan utang oleh debt collector pinjaman online.

Kejadian tersebut berlangsung pada Kamis (23/4) sore. Petugas sempat mengerahkan dua unit mobil pemadam ke lokasi yang dilaporkan, namun tidak menemukan adanya kebakaran.

Laporan Palsu Picu Langkah Hukum

Sekretaris Dinas Damkar Kota Semarang, Ade Bhakti, menegaskan pihaknya tidak mentoleransi penyalahgunaan layanan darurat. Ia menyebut fasilitas tersebut seharusnya digunakan untuk kondisi mendesak, bukan kepentingan pribadi.

Menurut Ade, pihaknya sempat membuka ruang mediasi. Namun, terduga pelaku tidak menunjukkan itikad baik untuk datang dan meminta maaf.

“Kesempatan sudah kami berikan. Karena tidak ada tanggung jawab, kami tempuh jalur hukum,” ujarnya.

Laporan resmi kini telah disampaikan ke Polrestabes Semarang. Pelaku terancam dijerat Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu kepada aparat.

Kronologi Laporan Kebakaran Fiktif

Kepala Bidang Operasional dan Penyelamatan Damkar Semarang, Tantri Pradono, menjelaskan laporan masuk melalui call center. Informasi menyebut adanya kebakaran di warung nasi goreng di Jalan WR Supratman.

Petugas langsung bergerak sesuai prosedur. Dua armada dikirim ke lokasi dalam waktu singkat.

“Setelah kami cek, tidak ditemukan kebakaran,” kata Tantri.

Hasil penelusuran menunjukkan laporan itu diduga berkaitan dengan tekanan terhadap pemilik warung.

Diduga Terkait Penagihan Utang Pinjol

Pemilik warung menyebut laporan palsu tersebut dilakukan oleh debt collector pinjaman online. Tujuannya diduga untuk menakut-nakuti terkait utang.

Nominal utang yang dipersoalkan sekitar Rp 2 juta. Utang itu disebut berasal dari pinjaman online sejak 2020.

Pihak Damkar sempat mencoba menghubungi terduga pelaku. Namun nomor yang digunakan sudah tidak aktif saat dihubungi kembali.

Baca juga :  Ustaz Cabuli 8 Santri di Sumenep Dihukum 20 Tahun Penjara dan Kebiri Kimia

Kasus serupa pernah terjadi pada 2024. Saat itu, pelaku bersedia datang dan meminta maaf. Namun dalam kejadian terbaru ini, tidak ada upaya klarifikasi dari pihak terduga.

Damkar berharap langkah hukum ini memberi efek jera. Mereka menekankan pentingnya menjaga layanan darurat agar tetap digunakan sesuai peruntukannya.

Redaksi Energi Juang News

Esteria Tamba
Esteria Tambahttps://energijuangnews.com/
Freshgraduate at the Political Science study program, Jambi University. Being a youth delegate of the Jambi Provincial Parliament 2023, A mentor in the church youth community, Has a GPA of 3.8 out of 4.0, and has experience working and interning.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments