Senin, Agustus 3, 2026
spot_img
BerandaBerita NasionalKPAI Kecam YouTuber Bigmo yang Libatkan Anak-Anak dalam Promosi Vape

KPAI Kecam YouTuber Bigmo yang Libatkan Anak-Anak dalam Promosi Vape

Energi Juang News, Jakarta- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam keras tindakan YouTuber Muhammad Jannah baru-baru ini. YouTuber yang akrab disapa Bigmo ini mengajak anak di bawah umur mempromosikan liquid vape dalam siaran langsung di saluran YouTube miliknya.

KPAI menuntut aksi Bigmo itu ditindak tegas oleh aparat. “Anak harus tumbuh dalam lingkungan yang sehat, aman, dan bebas dari segala bentuk promosi produk yang membahayakan kesehatannya. Melibatkan anak dalam promosi vape ataupun menjadikan anak sebagai target pemasaran merupakan persoalan serius yang harus ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Wakil Ketua KPAI Jasra Putra saat dihubungi, Senin (3/8/2026).

Menurut Jasra Putra, KPAI melihat adanya perubahan pola pemasaran produk tembakau dan rokok elektronik. Promosi tidak lagi hanya dilakukan melalui iklan konvensional, tetapi berkembang melalui media sosial dengan memanfaatkan algoritma digital, konten viral, figur publik, influencer, kreator konten hingga visual yang dekat dengan karakter anak dan remaja.

“Kami melihat adanya upaya normalisasi penggunaan vape di ruang digital. Anak-anak dibentuk untuk menganggap vape sebagai bagian dari gaya hidup, simbol pergaulan, bahkan identitas anak muda. Pola seperti ini sangat mengkhawatirkan karena anak merupakan kelompok yang masih berada dalam proses perkembangan psikologis dan sangat mudah dipengaruhi oleh figur yang mereka kagumi,” tutur Jasra.

KPAI menilai ruang digital saat ini telah menjadi arena baru pemasaran produk zat adiktif. Apabila tidak diawasi secara serius, kata Jasra, media sosial berpotensi menjadi ruang normalisasi perilaku merokok dan penggunaan rokok elektronik sejak usia anak. Selain itu, KPAI juga menyoroti masih lemahnya penegakan hukum terhadap berbagai pelanggaran yang berkaitan dengan promosi produk tembakau dan rokok elektronik.

Baca juga :  Ansy Lema Terbukti Nyata Perjuangkan Kaum Petani NTT

“Kita tidak boleh membiarkan muncul anggapan bahwa promosi vape kepada anak merupakan hal yang biasa atau tidak memiliki konsekuensi hukum. Negara harus hadir secara tegas. Perlindungan anak tidak boleh kalah oleh strategi pemasaran industry,” kata Jasra.

Dalam kasus Bigmo ini, KPAI meminta aparat bersikap tegas melakukan penindakan. KPAI mendorong pengusutan kasus ini menjadi komitmen awal dalam menciptakan ruang digital yang aman terhadap anak.
Ada lima permintaan KPAI, berikut uraiannya:
1. Aparat penegak hukum menindak tegas setiap dugaan pelanggaran promosi produk tembakau dan rokok elektronik yang melibatkan atau menyasar anak.
2. Kementerian dan lembaga terkait memperkuat implementasi Undang-Undang Kesehatan beserta seluruh peraturan pelaksanaannya mengenai pengendalian produk tembakau dan rokok elektronik.
3. Platform media sosial memperkuat sistem pengawasan serta segera menurunkan konten yang melibatkan anak dalam promosi produk zat adiktif.
4. Figur publik, influencer, kreator konten, dan agensi digital menghentikan segala bentuk promosi vape yang dapat menjangkau atau memengaruhi anak dan remaja.
5. Orang tua, sekolah, dan masyarakat meningkatkan literasi digital serta melakukan pengawasan terhadap aktivitas digital anak.

Redaksi Energi Juang News

Hizkia Darmayana
Hizkia Darmayanahttps://energijuangnews.com/
Hidup Hanya Sekali, Maka Buatlah Berarti. Pimpinan Redaksi dari EnergiJuangNews.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments