Di negara hukum, pembangunan tidak boleh berdiri di atas puing-puing keadilan. Proyek Strategis Nasional (PSN) memang dapat menjadi instrumen percepatan pertumbuhan ekonomi, tetapi status “strategis” tidak pernah memberikan kekebalan hukum kepada negara untuk mengabaikan hak-hak warga negara.
Ketika pembangunan dijalankan melalui penggusuran terhadap rakyat yang telah puluhan tahun menguasai tanahnya, maka yang sedang dipertaruhkan bukan sekadar sengketa agraria, melainkan legitimasi negara hukum itu sendiri.
Konflik agraria di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, menjadi contoh nyata bagaimana pembangunan dapat kehilangan pijakan konstitusional. Petani Laoli telah menguasai dan menggarap sekitar 395 hektare lahan sejak 1998. Selama hampir tiga dekade, masyarakat membangun ruang hidup yang utuh berupa kebun produktif, permukiman, hingga fasilitas ibadah. Dalam perspektif sosiologi agraria, ruang hidup semacam itu bukan hanya aset ekonomi, melainkan institusi sosial yang menopang identitas, solidaritas, dan keberlanjutan kehidupan masyarakat.
Namun pada 2024, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menerbitkan Hak Pengelolaan (HPL) atas wilayah tersebut dan menjadikannya dasar pengambilalihan lahan demi mendukung kawasan industri PT Indonesia Hualy Industrial Park (IHIP) yang berstatus Proyek Strategis Nasional. Persoalannya bukan semata-mata penerbitan HPL, melainkan dugaan cacat prosedur, cacat substansi, dan ketidaksesuaian spasial yang mengiringi lahirnya sertifikat tersebut.
Pegiat ilmu hukum asal Luwu Timur, Muhammad Yamin, dalam kajian akademiknya berjudul “Mengurai Benang Kusut dalam Konflik Proyek Strategis Nasional: Studi Kritis Akar Konflik Agraria di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur”, menunjukkan adanya dugaan perubahan bentuk, orientasi, dan posisi spasial antara Nota Kesepakatan tahun 2006, Sertifikat Hak Pakai Nomor 05 Tahun 2007, dan HPL yang diterbitkan pada 2024. Akibat perubahan tersebut, sebagian besar lahan garapan masyarakat yang sebelumnya berada di luar area kompensasi justru masuk ke dalam objek HPL.
Apabila temuan tersebut benar, maka persoalan ini tidak lagi sekadar sengketa administratif, melainkan menyangkut kepastian hukum dan perlindungan hak konstitusional warga negara.
Dalam teori negara hukum (rechtsstaat) sebagaimana dikembangkan Friedrich Julius Stahl maupun A.V. Dicey melalui konsep rule of law, setiap tindakan pemerintah harus tunduk pada hukum, bukan sekadar didasarkan pada kekuasaan administratif. Negara tidak boleh bertindak seolah-olah setiap tanah yang belum bersertifikat adalah milik pemerintah. Prinsip tersebut telah ditegaskan secara kuat dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960. Hak Menguasai Negara (HMN) bukanlah hak milik negara atas tanah. Negara hanya diberi kewenangan mengatur, mengurus, dan mengawasi pemanfaatan tanah demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sebagaimana diperintahkan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945.
Pandangan tersebut diperkuat oleh pemikiran Boedi Harsono yang menjelaskan bahwa HMN bersifat publik (public authority), bukan hak keperdataan (private ownership). Negara bukan pemilik seluruh tanah di Indonesia. Negara hanyalah pengelola yang wajib menjamin keadilan penguasaan dan pemanfaatan tanah.
Karena itu, penggunaan HPL untuk menghapus keberadaan masyarakat yang telah menguasai lahan selama puluhan tahun justru berpotensi mengubah konsep HMN menjadi konsep domain owner, yaitu negara bertindak sebagai pemilik mutlak tanah. Cara pandang demikian identik dengan asas kolonial domein verklaring yang dahulu dipakai Pemerintah Hindia Belanda untuk merampas tanah rakyat dengan menganggap seluruh tanah yang tidak dapat dibuktikan sebagai eigendom kolonial merupakan milik negara.
Ironisnya, asas kolonial tersebut justru dihapus melalui lahirnya UUPA Tahun 1960. Menghidupkan kembali praktik yang substansinya sama berarti mengingkari semangat reforma agraria yang menjadi fondasi hukum pertanahan nasional.
Lebih jauh lagi, Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 secara tegas mengharuskan adanya verifikasi menyeluruh terhadap penguasaan fisik maupun data yuridis sebelum HPL diterbitkan. Ketentuan ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa tidak ada hak masyarakat yang diabaikan.
Apabila masyarakat Dusun Laoli benar-benar telah menguasai, mengusahakan, dan membangun kehidupan di atas tanah tersebut sejak 1998, maka keberadaan mereka merupakan fakta hukum yang wajib diverifikasi. Mengabaikan fakta penguasaan fisik tersebut berarti mengabaikan asas kehati-hatian (prudence principle) dalam administrasi pemerintahan.
Lebih mengkhawatirkan lagi, pemerintah memilih menitipkan uang santunan melalui mekanisme konsinyasi di pengadilan. Konsinyasi sejatinya merupakan mekanisme pembayaran apabila pihak yang berhak menolak menerima ganti kerugian yang telah ditetapkan melalui proses pengadaan tanah yang sah. Konsinyasi bukan instrumen untuk menggantikan musyawarah, bukan pula jalan pintas untuk mengesahkan penggusuran yang belum memenuhi prosedur hukum.
Dalam perspektif teori keadilan prosedural John Rawls, legitimasi sebuah kebijakan tidak hanya ditentukan oleh hasil akhirnya, tetapi juga oleh proses yang adil, terbuka, dan menghormati hak seluruh pihak. Ketika masyarakat tidak dilibatkan sejak awal, maka pembangunan kehilangan legitimasi moral sekalipun dibungkus dengan label kepentingan nasional.
Pengalaman di berbagai negara menunjukkan bahwa konflik agraria hampir selalu berakar pada absennya pengakuan terhadap hak masyarakat lokal. Elinor Ostrom, peraih Nobel Ekonomi, menunjukkan bahwa komunitas lokal justru mampu mengelola sumber daya secara berkelanjutan ketika hak-hak mereka diakui. Sebaliknya, pengambilalihan sepihak oleh negara maupun korporasi sering kali melahirkan konflik berkepanjangan, biaya sosial tinggi, dan ketidakpastian investasi.
Paradoksnya, tujuan utama Proyek Strategis Nasional adalah mempercepat pembangunan. Namun apabila proyek tersebut justru memicu konflik sosial, mengorbankan hak-hak warga, dan menimbulkan sengketa hukum yang panjang, maka manfaat ekonominya akan terkikis oleh biaya politik, sosial, dan hukum yang jauh lebih besar.
Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur harus segera menghentikan seluruh proses penggusuran terhadap petani Dusun Laoli. Tidak boleh ada satu pun tindakan pemindahan paksa selama masih terdapat dugaan cacat hukum dalam penerbitan HPL serta belum adanya verifikasi yang transparan terhadap riwayat penguasaan tanah masyarakat.
Penghentian penggusuran bukan berarti menghambat pembangunan. Sebaliknya, langkah tersebut merupakan prasyarat agar pembangunan memperoleh legitimasi hukum dan kepercayaan publik. Pemerintah harus membuka kembali seluruh dokumen yang menjadi dasar penerbitan HPL, melakukan audit spasial independen, melibatkan ATR/BPN, Ombudsman, Komnas HAM, akademisi, serta memberikan ruang partisipasi penuh kepada masyarakat Dusun Laoli.
Negara yang demokratis tidak diukur dari seberapa cepat membangun kawasan industri, melainkan dari seberapa kuat melindungi rakyat yang paling rentan ketika pembangunan berlangsung. Pembangunan yang memaksa rakyat meninggalkan tanahnya tanpa proses yang adil bukanlah pembangunan konstitusional. Ia hanyalah wajah baru dari praktik lama yang pernah diwariskan kolonialisme.
Dusun Laoli mengingatkan kita bahwa Indonesia telah memilih meninggalkan domein verklaring sejak enam dekade lalu. Jangan sampai, atas nama Proyek Strategis Nasional, negara justru menghidupkannya kembali dalam wajah yang berbeda. Pemerintah Kabupaten Luwu Timur harus menghentikan seluruh penggusuran terhadap petani Laoli. Sebab dalam negara hukum, kepentingan pembangunan tidak pernah boleh mengalahkan keadilan.
Oleh Hizkia Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)




