Sabtu, Agustus 22, 2026
spot_img
BerandaTeknologiTuntaskan Perkara Privasi Anak, TikTok Harus Bayar USD 400 Juta

Tuntaskan Perkara Privasi Anak, TikTok Harus Bayar USD 400 Juta

Energi Juang News, Jakarta- TikTok diwajibkan mengeluarkan uang dalam jumlah besar untuk menyelesaikan perkara privasi anak di Amerika Serikat. TikTok dan induknya, ByteDance, sepakat membayar USD 400 juta atau sekitar Rp6,4 triliun guna menyelesaikan gugatan pemerintah AS terkait dugaan pelanggaran privasi pengguna di bawah 13 tahun.

Kesepakatan tersebut diumumkan Departemen Kehakiman Amerika Serikat (DOJ). TikTok akan membayar USD 300 juta di awal, sedangkan USD 100 juta sisanya dibayarkan setelah pengadilan mencabut consent decree lama yang sebelumnya berlaku terhadap Musical.ly, aplikasi yang kemudian berkembang menjadi TikTok. DOJ menyebut nilai USD 400 juta tersebut sebagai salah satu pemulihan terbesar yang pernah diperoleh dalam perkara Children’s Online Privacy Protection Act (COPPA).

Namun ada catatan penting. Penyelesaian ini merupakan settlement, bukan putusan pengadilan yang menyatakan TikTok bersalah. Tidak ada penetapan tanggung jawab hukum dalam kesepakatan tersebut.

Kasus ini bermula dari gugatan pemerintah AS terhadap TikTok dan ByteDance pada 2024. Pemerintah menuding perusahaan melanggar COPPA, aturan yang antara lain mewajibkan layanan online memperoleh persetujuan orang tua sebelum mengumpulkan informasi pribadi anak di bawah usia 13 tahun.

TikTok dituding membiarkan anak membuat akun reguler dan mengumpulkan berbagai informasi pribadi dari akun tersebut tanpa pemberitahuan serta persetujuan orang tua yang memadai.Pemerintah AS juga menuding TikTok gagal memenuhi sejumlah permintaan orang tua untuk menghapus akun dan informasi milik anak mereka.

Seperti turut diberitakan Bangkok Post, kesepakatan jumbo ini datang ketika perlindungan anak di layanan digital semakin menjadi perhatian regulator. Setelah settlement disetujui, perkara terhadap TikTok dan ByteDance akan dihentikan with prejudice. Artinya, pemerintah tidak dapat mengajukan kembali klaim yang sama dalam perkara tersebut.

Baca juga :  Kemenkominfo Tutup Akses Aplikasi TEMU

DOJ mengatakan TikTok telah melakukan sejumlah perubahan sejak gugatan diajukan. Perubahan mencakup praktik privasi dan kepatuhan serta perlindungan terhadap pengguna muda. TikTok juga memperkuat kontrol usia dan fitur yang memberikan orang tua lebih banyak pengawasan terhadap aktivitas anak.

DOJ menilai penyelesaian perkara tersebut memberikan perlindungan lebih besar bagi anak dan orang tua sekaligus mengakhiri sengketa hukum yang telah berlangsung sekitar dua tahun. Kasus ini menambah sorotan terhadap cara platform media sosial menangani pengguna anak. Persoalannya tidak hanya mengenai konten yang mereka lihat, tetapi juga data apa yang dikumpulkan platform, bagaimana usia pengguna diverifikasi, dan seberapa besar kontrol yang diberikan kepada orang tua, dilansir dari Bangkok Post.

Redaksi Energi Juang News

Hizkia Darmayana
Hizkia Darmayanahttps://energijuangnews.com/
Hidup Hanya Sekali, Maka Buatlah Berarti. Pimpinan Redaksi dari EnergiJuangNews.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments