Energi Juang News, Jakarta – Sehari setelah sidak ke Lapas Kelas IIA Cibinong yang menghebohkan karena dihalangi petugas Lapas, anggota Ombudsman Republik Indonesia Syafrida Rahmawati dan Fikri Yasin pun membongkar hasil sidak di Gedung Ombudsman RI, Kamis (24/9/2026). Dalam konferensi pers, Syafrida mengungkapkan penghalangan petugas Lapas Cbinong terhadap Tim Ombudsman 23 September itu yang kedua.
Saat lunjungan pertama 26 Juli untuk pengawasan dalam rangka hari anti penyiksaan juga ditolak dari kLapas Cibinong. Karena dihalang-halangi pihak Lapas, Tim Ombudsman menduga kuat ada yang disembunyikan dalam penyelenggaraan layanan di dalam Lapas.
Saat menunggu diperbolehkan masuk, Tim Ombudsman melihat ada akses masuk ke Lapas yang terpisah dari pintu utama dan berjarak sekityar 200 meter. Pintu gerbang itu merupakan akses ke rumah dinas Kalapas. Setelah Tim Ombudsman masuk ke dalam dan menemukan bangunan seperti rumah singgah serta rumah seperti rumah cluster.
Ditemukan Fasilitas Mewah, Simulator Golf dan Gym
Saat ditanyakan, petugas Lapas menyebut bangunan tersebut adalah rumah asimilasi. Tim Ombudsman lalu masuk ke dalam rumah dan menemukan paralatan atau fasilitas mewah seperti sofa, televisi, kulkas dan meja makan. Di dalam kulkas ditemukan sejumlah minuman keras.
Saat berada di dalam rumah, Tim Ombudsman menemukan warga binaan yang mengaku menempati rumah tersebut. Ketika menyadari yang datang adalah Tim Ombudsman, warga binaan itu langsung lari dan masuk ke dalam kamar. Dari temuan ini. Tim Ombudsman menduga ada fasilitas khusus untuk penghuni atau warga binaan Lapas Cibinong.
Syafrida juga menjelaskan, Tim menemkan area parker mobil mewah, rumah-rumah, hunian seperti vila dengan tipe 1, 2 dan 3. Juga ada simulator golf yang sedang dibangun, gym dan kolam. Tim Ombudsman juga menemukan keamanan di lapas sangat longgar karena di belakang area parkir mobil mewah, ada pembuangan sampah yang tidak memiliki pagar sehingga bisa menjadi akses keluar masuk ke area Lapas.
Tim Ombudsman juga sangat menyayangkan sempat ada saling dorong dari petugas Lapas terhadap Tim Ombudsman. Padahal Ombudsman menjalankan tugas sesuai UU Nomor 37 tahun 2018. Syafrida menegaskan, penghalangan terhadap tim Ombudsman baru terjadi Lapas Cibinong karena saat sidak ke Lapas di wilayah DKI Jakarta, Banten dan Kepri tidak ada masalah.
Redaksi Energi Juang News




