Energi Juang News, Jakarta- Aliansi Anak Adat Rante Balla Menggugat akhirnya mengungkap alasan tidak menghadiri pertemuan mediasi yang digelar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu terkait sengketa lahan di wilayah tambang emas PT Masmindo Dwi Area.
Aliansi menilai pertemuan yang berlangsung di Kantor Bupati Luwu, Belopa, Rabu (28/10/2026), belum sesuai dengan rekomendasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI. Mereka menginginkan seluruh pihak yang terlibat dalam sengketa, termasuk Bupati Luwu, Polda Sulawesi Selatan, dan PT Masmindo, hadir secara langsung.
Perwakilan Aliansi Anak Adat Rante Balla Menggugat, Golda Titing, menegaskan bahwa ketidakhadiran mereka bukan bentuk mangkir dari proses penyelesaian sengketa. Menurutnya, aliansi hanya menginginkan proses mediasi berjalan sesuai arahan Komisi III DPR RI.
“Kami bukan mangkir dari pertemuan itu. Kami tidak hadir karena menilai pertemuan tersebut belum sesuai dengan rekomendasi RDP Komisi III DPR RI. Kami ingin penyelesaian persoalan ini berjalan secara terbuka dan melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan,” kata Golda Titing saat dikonfirmasi.
Ia menegaskan, aliansi siap menghadiri pertemuan berikutnya apabila seluruh pihak terkait turut hadir, terutama Bupati Luwu, perwakilan Polda Sulsel, dan pimpinan PT Masmindo yang memiliki kewenangan mengambil keputusan.
“Kami akan hadir jika semua pihak juga hadir, mulai dari Bapak Bupati, pihak Polda Sulsel, hingga PT Masmindo. Jangan sampai hanya sebagian pihak yang datang, sementara pihak-pihak yang memiliki kewenangan penting dalam penyelesaian sengketa justru tidak hadir,” tegasnya.
Sebelumnya, Pemkab Luwu menggelar pertemuan untuk menindaklanjuti rekomendasi Komisi III DPR RI terkait sengketa lahan di wilayah konsesi tambang emas PT Masmindo Dwi Area.
Pertemuan tersebut dipimpin Wakil Bupati Luwu, Muhammad Dhevy Bijak Pawindu, bersama Wakil Kapolres Luwu, Kompol Misbahuddin.
Namun, Bupati Luwu Patahudding tidak hadir karena sebelumnya mengikuti RDP di Senayan, Jakarta.
Dalam siaran pers yang diterima Kamis (29/10/2026), pihak perusahaan hadir melalui Direktur PT Masmindo, Erlangga Gaffar.
Sementara itu, perwakilan Aliansi Anak Adat Rante Balla Menggugat dan pejabat Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel tidak menghadiri pertemuan tersebut.
Dhevy menyayangkan belum terwujudnya pertemuan langsung antara pemerintah, perusahaan, dan aliansi. Ia menilai penyelesaian sengketa membutuhkan keterbukaan serta kesediaan seluruh pihak untuk mengikuti proses mediasi.
“Kami berharap kesempatan seperti ini dapat dimanfaatkan dengan baik. Kalau memang ada hal yang perlu diklarifikasi atau disampaikan, forum inilah tempatnya,” kata Dhevy.
“Pemerintah siap memfasilitasi, tetapi penyelesaian juga membutuhkan kerja sama dari semua pihak.”
Ketidakhadiran aliansi dalam pertemuan tersebut bukan kali pertama terjadi. Dalam RDP di Kantor DPRD Luwu pada 16 Oktober 2026 yang dihadiri Bupati Luwu bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kelompok tersebut juga tidak hadir.
Alasan ketidakhadiran aliansi juga berkaitan dengan agenda dan komposisi peserta mediasi. Dalam surat kepada Bupati Luwu tertanggal 27 Oktober 2026, Ketua Aliansi Anak Adat Rante Balla Menggugat, Yakobus Dundung, meminta agar mediasi menghadirkan kedua belah pihak secara langsung.
Yakobus menyoroti surat Sekretaris Daerah (Sekda) Luwu tertanggal 26 Oktober 2026 yang menurutnya tidak mencantumkan PT Masmindo sebagai pihak yang diundang dalam pertemuan tersebut.
Padahal, menurut Yakobus, mediasi harus menghadirkan perwakilan Aliansi Anak Adat Rante Balla Menggugat serta pimpinan atau perwakilan resmi PT Masmindo yang memiliki kewenangan berunding dan mengambil keputusan.
Aliansi juga meminta pemerintah memperjelas agenda verifikasi lahan serta mekanisme penyelesaian pembayaran ganti rugi atau kompensasi kepada pemilik dan ahli waris.
Hal tersebut merujuk pada butir ketiga rekomendasi Komisi III DPR RI yang meminta Polda Sulsel dan Bupati Luwu memfasilitasi mediasi untuk mempercepat verifikasi kepemilikan lahan yang disengketakan di wilayah konsesi perusahaan.
Rekomendasi itu juga menekankan pembayaran ganti rugi atau kompensasi kepada pemilik dan/atau ahli waris secara transparan dan berkeadilan.
“Kami memohon agar kedua pihak diberi kesempatan yang seimbang untuk menyampaikan dan mengklarifikasi dokumen. Selain SKT-A dan dokumen masyarakat, perusahaan juga diminta membawa data bidang tanah, peta, dasar pembebasan lahan, serta bukti pembayaran kompensasi yang berkaitan dengan objek sengketa,” tulis Yakobus dalam suratnya.
Aliansi juga meminta agar perkembangan penyelesaian sengketa dilaporkan secara berkala kepada Komisi III DPR RI sesuai rekomendasi yang telah disampaikan.
Lima Rekomendasi Komisi III DPR RI
Sebelumnya, Komisi III DPR RI mengeluarkan lima rekomendasi dalam RDP dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama PT Masmindo, Bupati Luwu, Dirkrimum Polda Sulsel, serta Aliansi Anak Adat Rante Balla Menggugat di Senayan, Jakarta, 7 Oktober 2026.
Lima rekomendasi tersebut meliputi:
- Meminta Polda Sulsel menangani seluruh dugaan tindak pidana dalam proses pembebasan lahan yang melibatkan PT Masmindo Dwi Area dan Pemkab Luwu. Penanganan juga mencakup pendalaman proses pembayaran kompensasi kepada Etik Polobuntu berdasarkan laporan pihak yang mengaku sebagai korban, yakni Anak Adat Rante Balla Menggugat.
- Meminta Polda Sulsel mengevaluasi penanganan dua laporan polisi di Polres Luwu, yakni LP/B/298/VIII/2026/SPKT/POLRES LUWU/POLDA SULAWESI SELATAN dan LP/B/76/II/2026/SPKT/POLRES LUWU/POLDA SULAWESI SELATAN.
- Meminta Polda Sulsel bersama Bupati Luwu memfasilitasi mediasi antara Aliansi Anak Adat Rante Balla Menggugat dan PT Masmindo.
- Meminta PT Masmindo menghentikan sementara aktivitas di wilayah yang disengketakan oleh Aliansi Anak Adat Rante Balla Menggugat atau Rumpun Titing.
- Meminta Polda Sulsel mengawasi secara ketat pelaksanaan Surat Telegram Nomor STR/626/IX/RES.7.5/2026 oleh seluruh polres jajaran.
Dengan perbedaan pandangan mengenai pelaksanaan mediasi tersebut, Aliansi Anak Adat Rante Balla Menggugat menegaskan kesiapannya untuk kembali duduk bersama.
Namun, mereka menginginkan pertemuan berikutnya menghadirkan seluruh pihak terkait agar verifikasi lahan dan penyelesaian kompensasi dapat dibahas secara terbuka dan menghasilkan keputusan yang jelas.
Redaksi Energi Juang News




