BerandaHukumKenapa MA Batal Konpers Tentang Putusan Suket Penyetaraan Gibran?

Kenapa MA Batal Konpers Tentang Putusan Suket Penyetaraan Gibran?

Energi Juang News, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) membatalkan konferensi pers yang sedianya digelar pada Senin (2/11/2026) untuk menjelaskan pertimbangan majelis hakim dalam mengabulkan gugatan terkait keabsahan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Pendidikan SMA Gibran Rakabuming Raka. Pembatalan karena Biro Hukum dan Humas MA belum menerima salinan lengkap putusan perkara Nomor 742 K/TUN/2026.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Andi Julia Cakrawala, menyampaikan bahwa pihaknya belum bisa memberikan penjelasan secara menyeluruh tanpa salinan putusan tersebut. “Sehingga kami belum dapat memberikan informasi secara utuh pada konferensi pers hari ini. Untuk itu, konferensi pers pada hari ini dibatalkan hingga pemberitahuan lebih lanjut,” ujar Andi dalam keterangan tertulis yang dikutip berbagai media.

Pembatalan konferensi pers tersebut dilakukan sekitar satu jam sebelum jadwal pelaksanaan. Padahal, agenda itu semula ditujukan untuk mengungkap alasan hukum majelis kasasi membatalkan keabsahan suket penyetaraan pendidikan milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Semula MA dijadwalkan menggelar konferensi pers Senin (2/11/2026) pukul 11.00 WIB untuk menjelaskan Putusan Kasasi Nomor 742 K/TUN/2026.

Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Subhan Palal terkait keabsahan suket penyetaraan pendidikan SMA Gibran, khususnya sebagai persyaratan administratif pencalonan wakil presiden dalam Pemilu 2024.

Putusan Nomor 742 K/TUN/2026 tersebut dijatuhkan pada Jumat (30/10) oleh majelis kasasi yang diketuai Ketua Kamar Tata Usaha Negara MA, Yulius. Majelis hakim juga terdiri atas Hakim Agung Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan mengabulkan permohonan kasasi, membatalkan putusan judex facti, mengadili sendiri, serta mengabulkan seluruh gugatan penggugat.

RELATED ARTICLES

Leave a Reply

- Advertisment -spot_img

Recent Comments