BerandaGoresan PenaKetika Warteg, Tukang Cukur, dan Pijat Masuk dalam Radar Pajak Negara

Ketika Warteg, Tukang Cukur, dan Pijat Masuk dalam Radar Pajak Negara

Pernyataan Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi sekaligus adik Presiden Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo, mengenai potensi penerimaan pajak dari sektor ekonomi informal—seperti warung tegal (warteg), tukang cukur keliling, hingga tukang pijat—telah memicu diskursus publik yang tajam. Di satu sisi, langkah ini dibaca sebagai upaya negara memperluas basis perpajakan (tax base) demi menggenjot penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Namun, di sisi lain, wacana ini menghadirkan kecemasan mendasar: apakah kelompok ekonomi akar rumput yang menjadi simbol kaum Marhaen kini sedang dibidik sebagai sasaran empuk pemungutan pajak?

Secara teoretis, pajak adalah instrumen redistribusi kekayaan untuk mencapai keadilan sosial. Negara yang sehat memerlukan pendapatan pajak yang kuat untuk membiayai fasilitas publik, pendidikan, dan kesehatan. Pemerintahan di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto tentu menghadapi tantangan fiskal yang berat untuk mewujudkan berbagai program prioritas nasional, mulai dari makan bergizi gratis hingga transisi energi.

Namun, pelibatan sektor informal dalam jaring pajak menyisakan dilema moral dan struktural yang pelik. Warteg, tukang cukur konvensional, dan tukang pijat tradisional bukanlah entitas korporasi multinasional dengan margin keuntungan fantastis. Mereka adalah pelaku ekonomi subsisten—orang-orang yang bekerja setiap hari semata-mata untuk menyambung hidup dan bertahan di tengah himpitan inflasi serta ketidakpastian ekonomi.

Ketika negara mulai melirik kantong-kantong ekonomi mikro ini, publik berhak bertanya tentang prinsip keadilan distributif. Mengapa beban fiskal seolah lebih mudah diarahkan kepada mereka yang paling rentan, sementara sektor-sektor besar—seperti oligarki sumber daya alam atau penghindar pajak kakap- masih kerap menyisakan celah kebocoran?

Istilah “Marhaen” yang dipopulerkan oleh Bung Karno merepresentasikan rakyat kecil yang memiliki alat produksi sendiri namun hidup dalam keterbatasan. Mereka adalah kelompok mandiri yang tidak bergantung pada fasilitas negara, tetapi juga tidak menikmati proteksi ekonomi yang memadai.

Jika warteg, tukang cukur, dan tukang pijat dikenai pajak secara pukul rata, dampak ikutannya (multiplier effect) bisa sangat kontraproduktif:

Baca juga :  Menembus Kabut Saham : Mengenal MSCI dan Mahalnya Saham Indonesia

Pertama, kenaikan harga dan penurunan daya beli: Beban pajak baru mau tidak mau akan dialihkan kepada konsumen akhir melalui kenaikan harga seporsi nasi warteg atau tarif cukur. Akibatnya, daya beli masyarakat kelas bawah—yang juga merupakan pelanggan setia mereka—akan semakin tergerus.

Kedua, biaya kepatuhan (Compliance Cost) yang mahal: Bagi usaha mikro, hambatan terbesar bukanlah tarif pajaknya semata, melainkan kerumitan birokrasi pencatatan dan pelaporan administrasi. Tanpa pendampingan yang masif, hal ini justru berpotensi membuka ruang pungutan liar di tingkat lapangan.

Ketiga, kriminalisasi ekonomi informal: Alih-alih merangkul, pendekatan yang bersifat koersif dikhawatirkan akan memarjinalkan pelaku usaha kecil, membuat mereka merasa dikriminalisasi oleh negara yang seharusnya melindungi.

Negara tentu memiliki urgensi fiskal yang nyata. Akan tetapi, ekstensifikasi pajak tidak boleh dilakukan secara serampangan dengan menyasar sektor akar rumput yang sedang berjuang di batas garis kemiskinan.

Pemerintah perlu menempuh strategi yang lebih beradab dan berkeadilan. Salah satunya dengak memastikan bahwa pelaku usaha mikro dan ultra-mikro benar-benar dibebaskan dari kewajiban pajak hingga mereka mencapai skala usaha yang stabil dan layak.

Pemerintah juga harus lebih agresif mengejar potensi pajak dari sektor ekonomi digital lintas batas, tambang ilegal, serta kepatuhan wajib pajak badan berskala besar yang selama ini optimalisasi penagihannya belum maksimal.

Pada akhirnya, pernyataan mengenai potensi pajak dari warteg, tukang cukur, dan tukang pijat harus menjadi lonceng peringatan bagi para pembuat kebijakan. Jangan sampai niat baik memperkuat penerimaan negara justru mencederai rasa keadilan sosial dan mengesankan bahwa kaum Marhaenlah yang harus menanggung pundak terberat dari ambisi fiskal negara.

Negara yang adil bukanlah negara yang paling efisien memungut pajak dari yang lemah, melainkan negara yang mampu memastikan setiap warganya hidup sejahtera sebelum mereka diminta berbagi.

Redaksi Energi Juang News

HD
HDhttps://energijuangnews.com/
Hidup Hanya Sekali, Maka Buatlah Berarti. Pimpinan Redaksi dari EnergiJuangNews.
RELATED ARTICLES

Leave a Reply

- Advertisment -spot_img

Recent Comments